Lombok Tengah | Kepala SMAN 1 Pringgarata, Akhmad Husni membantah tudingan Tim Pengacara pada Kantor Mahrup, SH & Partners selaku kuasa hukum dari siswa berinisial YTS.
Husni menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan tindakan sepihak atas keputusan mengeluarkan YTS dari SMAN 1 Pringgarata. Keputusan ini dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh seluruh warga sekolah dan pihak keluarga YTS.
"Sekolah sudah melakukan semua prosedur penanganan, pembinaan dan pertimbangan yang matang berdasarkan data-data catatan dari guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling sehingga dilakukan konferensi kasus," ungkapnya kepada media ini, Kamis (14/11/2024).
Fakta sebenarnya justru sekolah memfasilitasi YTS untuk melanjutkan pendidikannya (pindah) ke SMA Terbuka Pringgarata. Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak bisa mengikuti proses pembelajaran secara reguler.
"Keputusan di ambil setelah semua pihak yang hadir diminta untuk berbicara sebagai dasar keputusan bersama diambil termasuk dari wali murid dan siswa bersangkutan," tegas Husni.
Husni menjelaskan bahwa pengambilan keputusan di SMAN 1 Pringgarata berbasis partisipatori/bersama dalam sebuah konferensi kasus. Hal ini dilakukan apabila siswa tidak menunjukkan perubahan sama sekali dalam proses pembinaan di sekolah.
"Sebelumnya yang bersangkutan (YTS) diberikan kesempatan naik kelas bersyarat yang dievaluasi selama tiga bulan namun tidak menunjukkan perubahan sikap, bahkan melakukan pelanggaran berat dan menandatangani Surat Pernyataan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kepala Sekolah mengungkapkan bahwa orang tua wali murid sendiri terkesan menyerah dalam penanganan masalah belajar dan pembiaran terhadap pelanggaran tata tertib sekolah yang dilakukan YTS. Bahkan wali murid tidak mengindahkan pemanggilan sekolah, dan saat home visit pun wali murid tidak merespon.
"Sejauh ini kami secara kelembagaan menjalankan program dan kegiatan pendidikan didasarkan atas konstitusi dan regulasi serta tata tertib yang berlaku di tingkat sekolah di mana semua wali murid dan siswa yang bersangkutan telah menandatanganinya untuk dipatuhi dan dilaksanakan," ujarnya.
Tak hanya itu, Husni juga sangat menyayangkan sikap kuasa hukum yang langsung mengirim surat somasi kepada pihak sekolah tanpa melakukan konfirmasi ke SMAN 1 Pringgarata. Pihak sekolah merasa dirugikan oleh tindakan kuasa hukum tersebut.
"Dalam kontek ini justru sekolah yang dirugikan baik atas tindakan pelaporan dari wali murid bersangkutan maupun atas terbitnya surat somasi yang dilayangkan pihak Kuasa Hukum yang tidak didukung bukti-bukti yang benar," pungkasnya.
Bantahan ini sekaligus sebagai klarifikasi atas beredarnya berita di media dan surat resmi Kantor Hukum Mahrup, SH & Partners nomor 17/SMSI/ADV-MP/XI/2024 yang dianggap menyudutkan pihak sekolah tanpa bukti dukung yang jelas.
Pihak sekolah kabarnya sudah menyiapkan surat bantahan secara resmi yang ditujukan kepada Kantor Hukum Mahrup, SH & Partners. Hal ini dilakukan untuk memperjelas duduk permasalahan dan agar tidak merugikan pihak manapun.
Comments
Post a Comment
Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…