Selamat! Rancangan UU ASN Resmi Disahkan: PPPK dan Honorer Berbahagia

Foto: MenPANRB), Abdullah Azwar Anas dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad serah terima UU ASN yang telah disahkan.

Kabar bahagia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Honorer. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) tentang Perubahan Atas Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 untuk menjadi Undang-undang ASN yang baru. RUU ASN yang baru ini disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang tampak menanyakan dan meminta persetujuan seluruh dewan yang hadir. "Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?," ucap Sufmi dan dijawab "Setuju" dan tepuk tangan dari seluruh peserta Sidang, Selasa (3/10).

Terdapat 7 agenda transformasi ASN yang diusung dalam UU ASN yang baru ini diharapkan dapat menjawab tantangan dan ekspektasi publik terhadap kinerja birokrasi. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas dalam sidang paripurna mengatakan, kehadiran undang-undang ASN yang baru ini diharapkan dapat lebih memperkuat apa yang sudah ditata dan diberi pondasi secara baik dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

"RUU ASN ini hadir sebagai ikhtiar untuk menjawab tantangan dan ekspektasi terhadap kualitas pelayanan publik, dengan komponen terpentingnya adalah birokrasi, mengingat birokrasi adalah mesin pembangunan," ungkap Menteri Anas.

Perubahan mendasar pada Undang-undang yang baru ini diantaranya; 1) Penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN); 2) Penetapan Kebutuhan PNS; 3) Kesejahteraan PPPK; 4) Pengurangan ASN; dan 5) Pengangkatan Tenaga Honorer.

Berdasarkan bunyi perubahan pasal 22 bahwa PPPK berhak memperoleh: a) gaji, tunjangan, dan fasilitas; b) cuti; c) pengembangan kompetensi; d) jaminan hari tua; dan e) perlindungan. Dengan demikian, hak PNS dan PPPK sudah disamakan, termasuk PPPK juga mendapatkan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan sesuai bunyi pasal 101 ayat 4.

Selain itu, diantara paragraf 9 dan paragraf 10 sisipkan satu paragraf, yakni paragraf 9A, selanjutnya diantara Pasal 105 dan Pasal 106 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 105A tentang Jaminan Hari Tua. Pasal ini menjelaskan bahwa PPPK berhak atas jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

Sementara, kabar bahagia bagi Honorer yakni adanya tambahan/sisipan satu pasal diantara Pasal 131 dan Pasal 132 yakni Pasal 131A ayat 1 berbunyi bahwa Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

Comments