edukasinfo.com | Kabar bahagia datang dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani. Pasalnya, Nunuk kembali menegaskan bahwa sejak tahun 2021 untuk pemenuhan kepala sekolah Diklat Cakep sudah dihentikan.
Dirjen GTK menjelaskan bahwa kerja sama Kemendikbudristek dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam hal pengangkatan kepala sekolah tidak perlu mengikuti Diklat Cakep. Calon kepala sekolah cukup mengikuti dan memiliki seritifikat program Pendidikan Guru Penggerak.
Lebih lanjut, untuk Palembang Dirjen Nunuk mengungkapkan bahwa merujuk data Kemendikbudristek, baru 13 Guru Penggerak yang sudah diangkat, masih ada 166 lagi lulusan Pendidikan Guru Penggerak dan 64 Calon Guru Penggerak (yang belum diangkat).
Nunuk Suryani menambahkan, Kemendikbudristek memiliki kebijakan yang sangat masif. Untuk itu, di setiap provinsi mempunyai Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang akan mengekseskusi dan melayani guru-guru dan tenaga kependidikan di wilayah masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Nunuk saat melakukan kunjungan kerja ke Palembang, Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa dan Rabu, 9 s.d. 10 Mei 2023. Pada kesempatan ini, Dirjen GTK melakukan audiensi dengan Walikota Palembang, Harnojoyo terkait beberapa hal yaitu advokasi pengangkatan Kepala Sekolah dari Guru Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, serta formasi seleksi ASN PPPK Guru.
"Kunjungan kerja ke Palembang dalam rangka mengapresiasi sebagian besar sekolah yang sudah mengimplementasikan kurikulum merdeka, dan juga mengadvokasi serta mengakselarasi program prioritas Guru dan Tenaga Kependidikan dengan Pemerintah Kota Palembang," tutur Nunuk beberapa waktu lalu di Palembang.
Lebih lanjut, untuk Palembang Dirjen Nunuk mengungkapkan bahwa merujuk data Kemendikbudristek, baru 13 Guru Penggerak yang sudah diangkat, masih ada 166 lagi lulusan Pendidikan Guru Penggerak dan 64 Calon Guru Penggerak (yang belum diangkat).
"Hal ini mungkin dikarenakan mereka belum memenuhi persyaratan administrasi, sehingga kami mohon barangkali ada pertimbangan lain dari Bapak Walikota khususnya untuk pengangkatan kepala sekolah pada jenjang pendidikan dasar," lanjut Dirjen Nunuk.
Nunuk menegaskan bahwa Pemkot tidak perlu mengeluarkan APBD untuk mendiklatkan/melakukan seleksi calon kepala sekolah. " Dan ada 100-an lebih Guru Penggerak yang siap jadi kepala sekolah di satuan-satuan pendidikan, (namun sayangnya) presentasenya baru (terealisasi) sekitar 10-15 persen," ungkapnya.
Nunuk menegaskan bahwa Pemkot tidak perlu mengeluarkan APBD untuk mendiklatkan/melakukan seleksi calon kepala sekolah. " Dan ada 100-an lebih Guru Penggerak yang siap jadi kepala sekolah di satuan-satuan pendidikan, (namun sayangnya) presentasenya baru (terealisasi) sekitar 10-15 persen," ungkapnya.
Nunuk Suryani menambahkan, Kemendikbudristek memiliki kebijakan yang sangat masif. Untuk itu, di setiap provinsi mempunyai Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang akan mengekseskusi dan melayani guru-guru dan tenaga kependidikan di wilayah masing-masing.
Sebagai contoh Balai Guru Penggerak (BGP) Sumatera Selatan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), yang akan melihat pemetaan mutu di Provinsi Sumatera Selatan, termasuk di dalamnya Kota Palembang. Selain itu juga ada UPT lain yakni Balai Budaya dan Balai Bahasa.
Comments
Post a Comment
Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…