Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus mendorong para guru di seluruh Indonesia untuk mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).
Program PGP merupakan rangkaian kebijakan Merdeka Belajar Episode 5 yang bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dalam kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah.
Guru yang telah dinyatakan lulus PGP juga berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman dan kebahagiaan bagi peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masing-masing.
PGP merupakan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dilaksanakan melalui kegiatan pelatihan dan pendampingan yang berfokus pada kepemimpinan pembelajaran agar guru dapat menggerakkan komunitas belajar di sekitarnya dengan harapan dapat mewujudkan Merdeka Belajar bagi peserta didik.
Untuk mendukung dan menyukseskan program PGP, pemerintah telah mengeluarkan berbagai upaya melalui kebijakan-kebijakan yang dapat dijadikan sebagai kepastian hukum, seperti diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada tanggal 17 Desember 2021.
Dalam permen tersebut secara tegas menyebutkan bahwa salah satu persyaratan menjadi kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat adalah sertifikat Guru Penggerak.
Hal tersebut menjadi keuntungan dan kelebihan tersendiri dimiliki oleh seorang guru yang berstatus sebagai Guru Penggerak.
Comments
Post a Comment
Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…