Program Penndidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar pendidikan guru.
mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran berpikir tingkat tinggi yang harus dimiliki peserta didik mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara utuh (kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif) yang berorientasi masa depan (adaptif dan fleksibel);
menguasai materi ajar termasuk advanced material secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek “apa” (konten), “mengapa” (filosofi), dan “bagaimana” (penerapan) dalam kehidupan sehari-hari;
mampu merancang pembelajaran dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan materi ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi atau Technological Pedagogical and Content Knowledge (TPACK) dan pendekatan lain yang relevan;
mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk membangun sikap (karakter Indonesia), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif, dengan menggunakan model pembelajaran dan sumber belajar yang didukung hasil penelitian;
mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan kualitas pembelajaran; dan
mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional melalui penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi. CPL generik tersebut menjadi acuan bagi bidang studi untuk merumuskan CPL Bidang Studi masing-masing.
1.2. Capaian Pembelajaran Bidang Studi PPG (CPBS)
Mampu merancang pembelajaran Kuliner dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan materi ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi atau TPACK dan pendekatan lain yang relevan;
Program PPG yang dilaksanakan ini dinamakan Pendidikan Profesi Guru Kategori I. Program ini dirancang agar guru memiliki kemampuan literasi teknologi informasi dan komunikasi (information and communication technology literacy), inovasi (innovation), serta keterampilan berbahasa (language skills) yang digunakan untuk mengelola pembelajaran berbasis masalah (Problem Based Learning) dan pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning).
Dengan demikian lulusan yang dihasilkan memiliki karakter unggul, kompetitif, dan cinta tanah air. Selain itu lulusan juga memiliki kemampuan era revolusi industri 4.0 yang mengutamakan berpikir kritis (critical thinking), pemecahan masalah (problem solving), komunikasi (communication), kolaborasi (collaboration), dan kreativitas (creativity).
1. Capaian Pembelajaran
Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan profesi, dengan level 7 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Program PPG Dalam Jabatan diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan, yang menuntut standar kompetensi lulusan yang berbeda dengan program sarjana atau sarjana terapan. Standar kompetensi lulusan (SKL) Prodi Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Prodi PPG.
1.1. Capaian Pembelajaran Lulusan Prodi PPG
Berdasarkan rumusan capaian pembelajaran lulusan program profesi pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang mencakup sikap dan keterampilan umum serta empat kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial, maka dapat dirumuskan capaian pembelajaran lulusan (CPL) ProdiPPG yang terintegrasi dan komprehensif yang disebut sebagai CPL generik. Rumusan CPL Prodi PPG tersebut, yaitu sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dengan kompetensi sebagai berikut:mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik yang memesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, penuh panggilan jiwa, samapta, disertai dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian;
mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran berpikir tingkat tinggi yang harus dimiliki peserta didik mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara utuh (kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif) yang berorientasi masa depan (adaptif dan fleksibel);
menguasai materi ajar termasuk advanced material secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek “apa” (konten), “mengapa” (filosofi), dan “bagaimana” (penerapan) dalam kehidupan sehari-hari;
mampu merancang pembelajaran dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan materi ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi atau Technological Pedagogical and Content Knowledge (TPACK) dan pendekatan lain yang relevan;
mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk membangun sikap (karakter Indonesia), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif, dengan menggunakan model pembelajaran dan sumber belajar yang didukung hasil penelitian;
mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan kualitas pembelajaran; dan
mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional melalui penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi. CPL generik tersebut menjadi acuan bagi bidang studi untuk merumuskan CPL Bidang Studi masing-masing.
1.2. Capaian Pembelajaran Bidang Studi PPG (CPBS)
CPBS dirumuskan berdasarkan CPL dan disesuaikan dengan bidang studi/bidang keahlian. CPBS dirumuskan oleh asosiasi bidang studi/bidang keahlian (untuk bidang kejuruan) dan/atau rumpun bidang studi/keilmuan/keahlian.
Berikut adalah contoh CPBS Kuliner yang diturunkan dari CPL Prodi PPG.
Guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dengan kompetensi sebagai berikut.Mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik pada bidang studi kuliner yang memesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, penuh panggilan jiwa, samapta, disertai dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian;
Mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran berpikir tingkat tinggi pada bidang studi kuliner yang harus dimiliki peserta didik mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara utuh (kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif) yang berorientasi masa depan (adaptif dan fleksibel);
Menguasai teori dan aplikasi materi bidang studi Kuliner yang mencakup: tata hidang, pengolahan dan penyajian makanan, produk cake dan kue Indonesia, produk pastry dan bakery, dan produk kreatif dan kewirausahaan termasuk advanced material secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek “apa”(konten), “mengapa”(filosofi), dan “bagaimana”(penerapan dalam kehidupan sehari-hari);
Mampu merancang pembelajaran Kuliner dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan materi ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi atau TPACK dan pendekatan lain yang relevan;
Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik pada bidang studi Kuliner dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk membangun sikap (karakter Indonesia), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif, dengan menggunakan model pembelajaran dan sumber belajar yang didukung hasil penelitian;
Mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran Kuliner yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan kualitas pembelajaran; dan
Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru Kuliner yang profesional melalui penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi.
Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru Kuliner yang profesional melalui penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi.
2. Beban Belajar
Beban belajar Program PPG Dalam Jabatan Kategori I tertuang dalam kurikulum Prodi PPG. Kurikulum tersebut dikembangkan dengan mengacu pada profil lulusan Program PPG Dalam Jabatan, yaitu menjadi “Guru profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia yang menguasai materi ajar, berkarakter dan berkepribadian Indonesia, menginspirasi dan menjadi teladan, memiliki penampilan memesona, berwibawa, tegas, ikhlas, serta disiplin yang mampu mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini dan masa depan”. Kurikulum Program PPG Dalam Jabatan dirancang untuk memfasilitasi Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan mencapai SKL, yang dinyatakan dalam CPL pada bidang studi atau program keahlian masing-masing.
2.1. Struktur Kurikulum Prodi PPG
Kurikulum program PPG Dalam Jabatan Kategori I terdiri atas tiga mata kuliah, yaitu:Pendalaman Materi (Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi-High Order Thinking Skills) - 5 sks
Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif) – 3 sks
Praktik Pengalaman Lapangan (Praktik Pembelajaran Inovatif) – 4 sks
2.2. Deskripsi Mata Kuliah
Pendalaman Materi (Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi-High Order Thinking Skills).
Pembelajaran Mata Kuliah ini dilaksanakan dalam bentuk analisis permasalahan pembelajaran yang ditemui dalam konteks kelas dan/atau sekolah dalam upaya pemecahan permasalahan tersebut. Permasalahan dapat meliputi literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (High Order Thinking Skills).
Praktik Pengalaman Lapangan (Praktik Pembelajaran Inovatif) – 4 sks
2.2. Deskripsi Mata Kuliah
Pendalaman Materi (Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi-High Order Thinking Skills).
Pembelajaran Mata Kuliah ini dilaksanakan dalam bentuk analisis permasalahan pembelajaran yang ditemui dalam konteks kelas dan/atau sekolah dalam upaya pemecahan permasalahan tersebut. Permasalahan dapat meliputi literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (High Order Thinking Skills).
Kegiatan pembelajaran matakuliah ini terdiri atas tiga langkah:
(1) identifikasi masalah,
(2) eksplorasi penyebab masalah, dan
(3) penentuan penyebab masalah.
(1) identifikasi masalah,
(2) eksplorasi penyebab masalah, dan
(3) penentuan penyebab masalah.
Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif)
Mata kuliah Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif) memiliki beban belajar 3 (tiga) sks. Kegiatan pembelajaran matakuliah ini terdiri atas empat langkah:
(1) eksplorasi alternatif solusi,
(2) penentuan solusi,
(3) pembuatan rencana aksi, dan
(4) pembuatan rencana evaluasi.
Mata kuliah Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif) memiliki beban belajar 3 (tiga) sks. Kegiatan pembelajaran matakuliah ini terdiri atas empat langkah:
(1) eksplorasi alternatif solusi,
(2) penentuan solusi,
(3) pembuatan rencana aksi, dan
(4) pembuatan rencana evaluasi.
Praktik Pengalaman Lapangan (Praktik Pembelajaran Inovatif)
Mata kuliah PPL dilaksanakan dalam bentuk aktivitas praktik pembelajaran inovatif dengan beban belajar sebesar 4 (empat) sks. Kegiatan ini terdiri atas dua langkah:
(1) pelaksanaan rencana aksi dan rencana evaluasi, dan
(2) refleksi komprehensif dan rencana tindak lanjut.
3. PEMBELAJARAN
Mata kuliah PPL dilaksanakan dalam bentuk aktivitas praktik pembelajaran inovatif dengan beban belajar sebesar 4 (empat) sks. Kegiatan ini terdiri atas dua langkah:
(1) pelaksanaan rencana aksi dan rencana evaluasi, dan
(2) refleksi komprehensif dan rencana tindak lanjut.
3. PEMBELAJARAN
Berdasarkan hasil refleksi dan evaluasi PPG Tahun 2021 dan sebelumnya, maka PPG saat ini, baik daring maupun luring mengalami perbaikan dalam hal materi, proses dan sistem penilaian. Dikutip dari website resmi ppg.kemdikbud bahwa alur pelaksanaan pembelajaran PPG Dalam Jabatan disajikan pada Gambar berikut:
Comments
Post a Comment
Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…