Guna mendorong Guru Penggerak menjadi kepala sekolah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG), Temu Ismail melakukan audensi ke Kabupaten Lombok Tengah pada Kamis 2 Juni 2022).
Audensi ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menggantikan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.
Para pimpinan di lingkungan Ditjen GTK Kemendikbudristek melakukan audensi atau kunjungan kerja ke 18 titik kabupaten/kota yang diharapkan memiliki komitmen dan dukungan terhadap pelaksanaan PPG.
Kegiatan audensi tersebut diapresiasi dan direspon positif oleh Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.IP. Menurutnya Guru Penggerak harus mendapatkan prioritas menjadi Kepala Sekolah.
"Menginformasikan kepada kepala dinas, bahwa Guru Penggerak yang kompetensi dan pangkatnya sudah memenuhi, untuk segera diangkat menjadi Kepala Sekolah. Guru penggerak yang telah terlatih menjadi pemimpin-pemimpin pembelajaran untuk menjadi penggerak, digerakkan, dan menggerakkan dunia pendidikan," ucapnya.
Senada, Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail mengatakan bahwa salah satu persyaratan menjadi Kepala Sekolah adalah menjadi Guru Penggerak.
"Apabila satu wilayah tidak punya lulusan Guru Penggerak maka boleh mengangkat Guru yang bukan guru penggerak," ungkapnya.
Ketentuan di atas dikecualikan bagi sekolah swasta. Kepala sekolah yang diangkat oleh yayasan tidak perlu memiliki sertifikat pendidik maupun guru penggerak. Hal tersebut guna mewujudkan layanan pendidikan berjalan dengan baik.
Comments
Post a Comment
Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…