Foto: Plt. Direktur PPG, Temu Ismail bersama Dirut PT. Peruri Digital Security, Tetty Herawati Siregar saat menandatangani kerjasama penggunaan e-materai. |
Penggunaan e-meterai merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mengakselerasi penggunaan teknologi digital, sehingga banyak transaksi yang juga beralih ke platform digital. Termasuk kegiatan transaksi elektronik berupa penggunaan dokumen secara elektronik.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 86 Tahun 2021, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) diberikan amanah untuk mencetak meterai tempel serta membuat dan mendistribusikan e-meterai.
Direktur Utama (Dirut) PT. Peruri Digital Security, Tetty Herawati Siregar mengatakan keputusan pemerintah menerapkan penggunaan e-meterai telah dimulai sejak Oktober 2021. Sementara pada 1 Januari 2022 pemerintah telah mewajibkan penggunaan e-meterai.
"Cuma di tahun 2022 ini banyak perusahaan yang masih berusaha mengintegarasikan sistem-nya untuk bisa menggunakan e-meterai di proses bisnisnya," ungkap Tetty pada sesi wawancara dalam video yang tayangkan melalui akun Instagram ppgkemdikbud, Minggu (22/5).
Berkenaan dengan itu, Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) turut melakukan transformasi digital dengan melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Peruri Digital Security.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK), Nunuk Suryani, Plt. Direktur PPG, Temu Ismail, dan Dirut PT. Peruri Digital Security pada 19 Mei 2022 di Gedung D Kemendikbudristek.
Kerjasama ini sangat bermanfaat bagi penerima bantuan Pemerintah PPG Dalam Jabatan yang sebelumnya dilakukan secara manual dan menggunakan dokumen fisik beralih ke dokumen digital bersertifikat elektronik (e-meterai dan e-signature).
Temu Ismail mengungkapkan beberapa keuntungan dengan pola ini antara lain adalah dokumen tidak takut hilang, selalu tersimpan, mudah digandaka, menghindari pemalsuan, pengerjaan bisa automatic-based, dan efisien dalam pembiayaan.
"Ini merupakan salah satu terobosan tranformasi dokumen digital bersertifikat elektronik di Kemendikbudristek dalam lingkup penyaluran Bantuan Pemerintah," ucap Direktur Temu dikutip dari laman resmi ppg.kemdikbud.go.id pada, Minggu (22/5).
Disamping itu, Dirut Tetty Herawati Siregar berharap kerjasama dengan Direktorat PPG dapat memaksimalkan penggunaan e-materai dalam transaksi dokumen digital terutama dalam administrasi penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru.
Comments
Post a Comment
Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…