edukasinfo.com
| Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
gencar menyosialisasikan dan mendorong para guru di seluruh Indonesia untuk
mengikuti Program Guru Penggerak. Program ini merupakan salah satu program
unggulan pemerintah dalam upaya Pengembangan Keberlanjutan yang bertujuan untuk
memberikan bekal kepada para guru berupa kemampuan kepemimpinan pembelajaran
dan pedagogi.
Baca juga:
1. Cara Pengisian Curriculum Vitae (CV) Program Guru Penggerak
2. Masa Depan Guru Penggerak dalam Program Merdeka Belajar Kemendikbudristek
3. Tujuan dan Fasilitas yang Didapatkan oleh Guru Penggerak yang Lolos Seleksi
Guru Penggerak diharapkan mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah.
Selain itu guru penggerak memiliki potensi menjadi pemimpin pendidikan yang
dapat mewujudkan rasa nyaman dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di
lingkungan sekolahnya masing- masing. Pada dasarnya Guru Penggerak dibentuk
untuk menjadi pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar. Guru
Penggerak juga berperan dalam menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan guna
mewujudkan pendidikan yang berorientasi pada peserta didik.
Disamping
itu Guru Penggerak merupakan pendorong dalam upaya peningkatan kualitas proses
pendidikan di sekolah yang nantinya akan menggerakkan seluruh ekosistem sekolah
untuk mendukung proses dan hasil belajar peserta didik. Prinsipnya adalah hasil
belajar peserta didik tidak hanya diukur dan dimaknai dengan nilai-nilai berupa
angka semata, melainkan juga pada karakter dan sikap peserta didik yang
tertuang dalam profil pelajar pancasila.
Untuk
mengikuti program ini, setiap calon peserta pendidikan guru penggerak wajib
mendaftarkan diri melalui Portal Layanan Program GTK Kemendikbud melalui situs
https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/
Dikutip
dari Surat Rekrutmen Guru Penggerak Ditjen GTK Kemendikbudristek Nomor
4469/B2/GT.03.03/2021 bahwa peran calon Guru Penggerak diantaranya:
- Belajar secara daring/online, belajar mandiri, dan belajar mandiri terbimbing, guna menyelesaikan 10 modul melalui kegiatan kolaboratif, diskusi, refleksi, elaborasi bersama fasilitator dan instruktur, dan berkolaborasi dengan teman guru lainnya;
- Belajar di tempat kerja atau tempat tugas dan lokakarya bersama guru lainnya yang didampingi oleh pengajar praktik;
- Mengerjakan tugas-tugas pelatihan guru penggerak melalui model LMS (learning management system) yang disediakan;
- Melakukan aksi nyata dari pembelajaran yang diberikan di kelas atau di sekolah.
Sementara
kriteria umum guru yang dapat mengikuti seleksi calon Guru Penggerak
diantaranya:
- Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar CPNS, PPG, dan sebagai asesor PGP atau PSP;
- Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli pada Program Sekolah Penggerak atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen pendidikan guru penggerak;
- Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
- Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 bulan;
- Aktif mengajar selama pendidikan berlangsung.
Sedangkan
persyaratan bagi calon Guru Penggerak yaitu:
- Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta;
- Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
- Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun;
- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.
Comments
Post a Comment
Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…