Foto: Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim saat menyampaikan paparan tentang lanjutan Bantuan Kuota Data Internet tahun 2021 secara daring, pada Rabu (4/8) di Jakarta. |
edukasinfo.com
| Dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 pada aspek pendidikan, Pemerintah
melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) sejak tahun 2020
hingga tahun 2021 ini telah menyalurkan bantuan sebesar Rp13,2 triliun serta
menerjunkan 53.706 mahasiswa sebagai relawan penanganan pandemi Covid-19.
Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar
Makarim menyebutkan rincian jumlah bantuan yang telah diberikan kepada siswa,
mahasiswa, guru, dan dosen. “Bantuan tersebut terdiri dari bantuan kuota data
internet dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT)” ucapnya.
Berdasarkan
data Kemendikbudristek, pada tahun 2020 bantuan kuota data internet telah disalurkan
kepada 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Sementara anggaran bantuan
kuota data internet pada tahun 2021 mencapai Rp6,8 triliun yang diperuntukkan
bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Adapun
jumlah total anggaran bantuan UKT pada 2020-2021 mencapai Rp2 triliun. Jumlah
tersebut diberikan kepada 419.605 mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain
memberikan bantuan kuota data internet dan bantuan UKT, Kemendikbudristek juga
memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 2 juta pendidik dan tenaga
kependidikan non-PNS serta kepada 48 ribu pelaku seni budaya dengan total
anggaran sebesar Rp3,7 triliun.
Tidak
hanya itu, Kemendikbudristek juga menyiapkan total anggaran sebesar Rp405
miliar bagi Rumah Sakit Pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas
30 rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran PTN dan PTS, fasilitasi APD,
reagen dan alat deteksi Covid-19 dengan RT-PCR.
Sementara
dukungan kepada mahasiswa dan dosen yang menjadi relawan serta melalui program
Kampus Mengajar juga diberikan dengan anggaran mencapai Rp353 miliar. Sebanyak 15.000
mahasiswa dan dosen menjadi relawan serta program Kampus Mengajar terdiri dari 38.706
mahasiswa yang didampingi oleh 5.106 dosen kepada 8.351 sekolah di 34 Provinsi.
Saat
ini, Kemendikbudristek secara resmi kembali melanjutkan Bantuan Kuota Data
Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021. Peresmian ini dilakukan
secara daring pada Rabu (4/8) di Jakarta. Acara peresmian dihadiri oleh Menteri
Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Penyaluran
bantuan ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam memastikan pendidikan yang
berkualitas meski di tengah pandemi. Kemendikbudristek akan menyalurkan
tambahan Rp2,3 triliun untuk melanjutkan bantuan kuota data internet bagi 26,8
juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada bulan September, Oktober, dan
November 2021.
Untuk
diketahui bersama bahwa besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik
PAUD sebesar 7 GB/ bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan
menengah sebesar 10 GB/ bulan. Sedangkan untuk pendidik PAUD dan jenjang
pendidikan dasar dan menengah sebanyak 12 GB/ bulan. Adapun bagi mahasiswa dan
dosen akan diberikan bantuan sebesar 15 GB/ bulan.
Jenis
bantuan kuota data internet di tahun 2021 berupa kuota umum yang dapat
digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada
situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek.
Untuk
mekanisme penyaluran bantuan masih sama dengan sebelumnya, yakni kepala satuan
pendidikan melakukan pemutakhiran data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen,
termasuk nomor gawai (handphone), pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik)
dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
Selanjutnya
operator mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada
http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar
dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan
tinggi).
Batas
pendataan atau pemutakhiran data calon penerima bantuan kuota data internet
paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2021. Bantuan kuota data internet akan disalurkan
setiap tanggal 11 s.d. 15 pada bulan September, Oktober, dan November 2021.
Masa berlaku kuota selama 30 hari sejak diterima.
Terkait
dengan bantuan UKT 2021, pemerintah akan menyalurkan dana sebesar Rp745 miliar
mulai bulan September 2021. Bantuan ini diperuntukkan bagi mahasiswa terdampak
Covid-19 (bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi), di mana jumlah bantuan akan
disesuaikan dengan besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Sedangkan,
jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, maka selisihnya menjadi kebijakan
perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Pemerintah
akan menyalurkan bantuan UKT secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Untuk itu, bagi para mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT diharapkan segera
mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima
bantuan.
Comments
Post a Comment
Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…