Pemerintah Resmi Melanjutkan Bantuan Kuota Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2021

Foto: Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim saat menyampaikan paparan tentang lanjutan Bantuan Kuota Data Internet tahun 2021 secara daring, pada Rabu (4/8) di Jakarta.

edukasinfo.com | Dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 pada aspek pendidikan, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak  tahun 2020 hingga tahun 2021 ini telah menyalurkan bantuan sebesar Rp13,2 triliun serta menerjunkan 53.706 mahasiswa sebagai relawan penanganan pandemi Covid-19.


Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyebutkan rincian jumlah bantuan yang telah diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. “Bantuan tersebut terdiri dari bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT)” ucapnya.

Berdasarkan data Kemendikbudristek, pada tahun 2020 bantuan kuota data internet telah disalurkan kepada 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Sementara anggaran bantuan kuota data internet pada tahun 2021 mencapai Rp6,8 triliun yang diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.


Adapun jumlah total anggaran bantuan UKT pada 2020-2021 mencapai Rp2 triliun. Jumlah tersebut diberikan kepada 419.605 mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain memberikan bantuan kuota data internet dan bantuan UKT, Kemendikbudristek juga memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS serta kepada 48 ribu pelaku seni budaya dengan total anggaran sebesar Rp3,7 triliun.


Tidak hanya itu, Kemendikbudristek juga menyiapkan total anggaran sebesar Rp405 miliar bagi Rumah Sakit Pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas 30 rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran PTN dan PTS, fasilitasi APD, reagen dan alat deteksi Covid-19 dengan RT-PCR.

Sementara dukungan kepada mahasiswa dan dosen yang menjadi relawan serta melalui program Kampus Mengajar juga diberikan dengan anggaran mencapai Rp353 miliar. Sebanyak 15.000 mahasiswa dan dosen menjadi relawan serta program Kampus Mengajar terdiri dari 38.706 mahasiswa yang didampingi oleh 5.106 dosen kepada 8.351 sekolah di 34 Provinsi.


Saat ini, Kemendikbudristek secara resmi kembali melanjutkan Bantuan Kuota Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021. Peresmian ini dilakukan secara daring pada Rabu (4/8) di Jakarta. Acara peresmian dihadiri oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Penyaluran bantuan ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam memastikan pendidikan yang berkualitas meski di tengah pandemi. Kemendikbudristek akan menyalurkan tambahan Rp2,3 triliun untuk melanjutkan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada bulan September, Oktober, dan November 2021.


Untuk diketahui bersama bahwa besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD sebesar 7 GB/ bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 10 GB/ bulan. Sedangkan untuk pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah sebanyak 12 GB/ bulan. Adapun bagi mahasiswa dan dosen akan diberikan bantuan sebesar 15 GB/ bulan.

Jenis bantuan kuota data internet di tahun 2021 berupa kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek.


Untuk mekanisme penyaluran bantuan masih sama dengan sebelumnya, yakni kepala satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor gawai (handphone), pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Selanjutnya operator mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).


Batas pendataan atau pemutakhiran data calon penerima bantuan kuota data internet paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2021. Bantuan kuota data internet akan disalurkan setiap tanggal 11 s.d. 15 pada bulan September, Oktober, dan November 2021. Masa berlaku kuota selama 30 hari sejak diterima.

Terkait dengan bantuan UKT 2021, pemerintah akan menyalurkan dana sebesar Rp745 miliar mulai bulan September 2021. Bantuan ini diperuntukkan bagi mahasiswa terdampak Covid-19 (bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi), di mana jumlah bantuan akan disesuaikan dengan besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Sedangkan, jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.


Pemerintah akan menyalurkan bantuan UKT secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing. Untuk itu, bagi para mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan.

Comments