Foto: Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani saat memaparkan kebijakan rekrutmen ASN PPPK pada acara SMB Episode 3 |
edukasinfo.com
| Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali
menggelar acara Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) secara daring pada Kamis
(19/8). SMB adalah diskusi mingguan dalam format webinar sebagai wadah bagi
publik untuk membahas secara lebih dalam mengenai terobosan-terobosan Merdeka
Belajar.
Kali
ini SMB sudah memasuki episode 3 dengan topik pembahasan mengenai rekrutmen Aparatur
Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui program
SMB publik dapat turus serta berdiskusi dan memperoleh pandangan dari
narasumber yang kompeten, tepercaya, dan secara bersama-sama mendorong
transformasi yang bermakna di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan
teknologi.
Pengadaan
ASN PPPK merupakan hasil kolaborasi Kemendikbudristek dengan Kementerian dan
Lembaga Pemerintah terkait. Kebijakan ini merupakan kesempatan emas bagi guru
honorer sekaligus sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi masalah kekurangan
guru.
Sekretaris
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk
Suryani mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kesempatan yang
diberikan oleh pemerintah secara adil dan demokratis bagi seluruh guru honorer
untuk menjadi ASN PPPK. "Status dan kesejahteraan akan lebih baik dari
sebelumnya," ucapnya dalam acara SMB Episode ke-3.
"Kalau
sudah menjadi guru ASN PPPK dia berhak mendapatkan penilaian kinerja,
penggajian, tunjangan, pengembangan kompetensi dan penghargaan," imbuhnya.
Berdasarkan
data Kemendikbudristek, sebanyak 59 persen atau sekitar 437 ribu guru honorer
di sekolah negeri telah berusia di atas 35 tahun sehingga tidak bisa mendaftar
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk itu, rekrutmen guru ASN PPPK ini
merupakan kebijakan keberpihakan pemerintah terhadap guru honorer.
Dalam
proses rekrutmen, Kemendikbudristek tetap akan melakukan proses seleksi, bukan
rekomendasi guna menjaga kualitas guru. Hal ini juga sesuai dengan amanat
Undang-undang ASN. Pemerintah akan membuka sampai dengan satu juta
formasi. Meski demikian, guru honorer
yang diangat hanya yang lulus seleksi.
Adapun
mekanisme rekrutmen telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Dalam
peraturan tersebut, mekanismenya telah diatur termasuk Panitia Seleksi Nasional
(Panselnas) pengadaan ASN yang diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional
(BKN). Tujuannya untuk menjamin objektivitas pengadaan ASN PPPK.
Sementara
itu, manfaat atau keuntungan menjadi Guru PPPK menurut Kemendikbudristek yakni,
1) perubahan status dari honorer ke ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan
ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi; 2) perubahan
status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program
peningkatan kompetensi dan sertifikasi, sehingga dapat meningkatkan jaminan
ekonomi dan karir jangka panjang guru, serta kualitas pengajaran yang diterima
oleh pelajar Indonesia; dan 3) program Guru PPPK menjadi alternatif penyelesaian
masalah guru honorer usia diatas 35 tahun.
Seleksi
akan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni di bulan Agustus, Oktober, dan
Desember. Pemerintah juga telah menyiapkan materi pembelajaran sebagai bahan
persiapan mengikuti seleksi yang dapat diakses secara daring pada portal Guru
Belajar dan Berbagi. Saat ini proses seleksi telah melewati tahap seleksi
administrasi.
Pemerintah
berharap program seleksi guru ASN PPPK dapat mengatasi tantangan kurangnya
ketersediaan guru profesional. Selain
itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan jaminan kesejahteraan bagi para
guru selaku garda terdepan pendidikan dan masa depan Indonesia.
Foto: Ketua Forum Guru Honorer Non Kategori 2 Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI), Raden Sutopo Yuwono |
Atas
kebijakan rekrutmen satu juta ASN PPPK ini, dalam kesempatan yang sama Ketua
Forum Guru Honorer Non Kategori 2 Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia
(PGHRI), Raden Sutopo Yuwono sangat menyambut gembira. "Kami sangat bersyukur
di era kepemimpinan Presiden Jokowi dan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, regulasi
ini benar-benar hadir" ujarnya.
Menurutnya,
seleksi guru ASN PPPK tidak hanya mengakomodir tenaga honorer kategori 2 namun juga
mengakomodir tenaga honorer non kategori 2 yang belum terdaftar di BKN.Hal ini
merupakan kemerdekaan bagi guru-guru honorer khususnya guru honorer non
kategori 2.
"Setelah
15 tahun kami tidak bisa mengikuti rekrutmen ASN, akhirnya pada HUT ke-76 RI,
kami memiliki kesempatan untuk mendapatkan kesejahteraan dan status kepegawaian
yang mendapatkan gaji serta tunjangan yang setara bahkan lebih," ungkapnya.
Pada
akhir acara, pemerintah menghimbau dan berpesan kepada para guru honorer yang
mendaftar untuk tidak percaya berita hoaks terkait pengadaan ASN PPPK. Untuk
mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya, para guru dapat mengakses
laman-laman resmi seperti gurupppk.kemendikbud.go.id atau sscasnbkn.go.id.
Comments
Post a Comment
Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…