edukasinfo.com | Badan Permusyawaratan Desa
merupakan organisasi tingkat desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan,
dimana anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan
wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Badan
Permusyawaratan Desa juga merupakan organisasi
yang berfungsi sebagai
badan yang menetapkan peraturan
desa bersama Kepala
Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam menjalin kerja
sama dengan Kepala Desa untuk
menyusun perencanaan desa
dan pembangunan desa
secara keseluruhan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BPD mengacu pada
empat peraturan. Tiga peraturan di tingkat nasional dan satu peraturan tingkat
kabupaten/ kota, yaitu:
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 55 sampai dengan pasal 65;
- PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Badan Permusyawaratan Desa setidaknya berfungsi
untuk: 1) Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa; 2) Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan 3)
Melakukan pengawasan kinerja Kepala
Desa.
Pada dasarnya, BPD adalah lembaga formal yang berperan
sebagai mitra kerja pemerintah desa, dimana kedudukannya sejajar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan
desa, pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat. Sebagai lembaga legislasi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
memiliki hak untuk menyetujui atau tidak terhadap kebijakan desa yang
dibuat oleh Pemerintah Desa.
Lembaga ini juga
dapat membuat rancangan peraturan desa untuk
secara bersama-sama dengan Pemerintah Desa
ditetapkan menjadi peraturan desa. Mekanisme check and balance
system dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang lebih demokratis akan
terwujud.
Sebagai lembaga pengawasan, Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap implementasi
kebijakan desa, Anggaran
dan Pendapatan Belanja Desa
(APB Des) serta pelaksanaan
keputusan Kepala Desa. Selain
itu, dapat juga dibentuk
lembaga kemasyarakatan desa sesuai kebutuhan desa untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan.
Idealnya tugas BPD terdiri dari delapan komponen sesuai buku
panduan BPD yaitu: 1) Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi
masyarakat; 2) Menyelenggarakan musyawarah desa; 3) Membentuk panilia pemilihan
kepala desa; 4) Membahas dan menyepakati Rencana Peraturan Desa (Raperdes); 5)
Melaksanakan pengawasan kinerja kepala desa; 6) Melakukan evaluasi; 7)
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis; dan 8 ) Tugas lainnya.
Dalam kaitannya dengan tugas BPD menyelenggarakan musyawarah
desa, terdapat beberapa hal strategis yang harus dibahas dan dilakukan, seperti
penataan desa, pembentukan desa, perencanaan desa, kerjasama desa, pembentukan
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), serta penambahan dan pelepasan aset desa.
Musyawarah Desa dalam rangka kerjasama desa merupakan
musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati kerjasama desa baik yang akan
dilakukan antar desa maupun dengan pihak ketiga. Kesepakatan dibuat secara
tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan
Desa serta minumbulkan hak dan kewajiban para pihak.
Kerjasama antar desa dapat dilakukan baik antar desa dengan
desa lain dalam satu kecamatan maupun
antar kecamatan dalam satu daerah kabupaten. Apabila kerjasama desa antar
kabupaten dalam satu wilayah provinsi, maka harus mengikuti ketentuan kerjasama antar daerah. Tata cara kerjasama desa diatur dalam Permendagri
Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan
Desa.
Pelaksanaan kerja sama antar-Desa diatur dengan Peraturan
Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan
Musyawarah antar-Desa. Kerjasama
antar desa disepakati melalui
Musyawarah Desa. BPD menyelenggarakan
Musyawarah Desa setelah Kepala Desa menyusun skala prioritas kerja sama Desa.
Hasil Musyawarah Desa dapat menyepakati
atau tidak menyepakati untuk melakukan
kerja sama.
Bidang dan/atau potensi Desa yang telah disepakati untuk dikerjasamakan sesuai dengan hasil Musyawarah Desa dicantumkan dalam RPJM Desa dan RKP Desa. Kerja Sama antar-Desa dan kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa dan kemampuan APB Desa.
Besarnya peran BPD dalam mencapai tujuan pembangunan desa harus diselaraskan dengan program kerja yang dimiliki. Membangun sinergitas antar semua elemen pemerintahan desa penting dilakukan untuk mencapai keputusan bersama.
Download: Buku Panduan BPD Lengkap
Comments
Post a Comment
Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…