Dalam
masa PPKM darurat tersebut, masyarakat dibatasi melakukan berbagai aktivitas
yang dapat memicu penyebaran covid-19 seperti, larangan bagi sector non-esensial
untuk beroperasi dan karyawan diharuskan untuk bekerja dari rumah (work from home).
Konsekuensi
dari penerapan kebijakan PPKM darurat yakni pemerintah telah menyiapkan
berbagai macam bentuk bantuan sosial untuk warga masyarakat terdampak.
Dilansir
dari CNN Indonesia, terdapat 5 (lima) bantuan sosial selama penerapan PPKM
darurat yakni:
1.
Diskon Listrik Rumah Tangga
Masyarakat
akan kembali menerima subsidi atau diskon listrik sampai dengan bulan September
2021. Pengguna listrik rumah tangga berdaya 450 VA akan mendapat diskon 50
persen dan pengguna berdaya 900 VA sebanyak 25 persen.
2.
Stimulus Rekening Minimum dan Abodemen Usaha
Pemerintah
akan memberikan insentif untuk 1,1 juta pengusaha di sektor industri, bisnis,
dan sosial. Pada sebelum penerapan PPKM darurat, abonemen dan rekening minimum sepenuhnya
dibayarkan oleh pemerintah, maka pada masa penerapan PPKM darurat pengusaha hanya
dibebankan 50 persennya.
3.
Bantuan Sosial Tunai (BST)
Menteri Sosial (Mensos),Tri Rismaharini akan menyalurkan
bantuan sosial tunai (BST) kepada masyarakat sebesar Rp. 300.000/bulan untuk
setiap penerima selama penerapan PPKM Darurat.
Rencananya, BST akan diperpanjang dua bulan dari
Juli-Agustus, sehingga dana yang diterima masyarakat mencapai Rp. 600.000/penerima.
Penyaluran dana BST rencananya dimulai pada minggu ini. Masyarakat akan
menerima dana BST sebanyak 2 bulan sekaligus.
4.
BLT Desa
Selain BST, pemerintah juga akan memberikan bantuan
langsung tunai (BLT) Desa. Dana BLT Desa diperuntukkan bagi masyarakat rentan
dan miskin. Jumlah dana BLT yang akan diterima yakni sebesar Rp. 300.000/bulan
untuk keluarga penerima manfaat (KPM).
5.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako
PKH
dan Kartu Sembako juga akan direalisasikan secepat mungkin. Dana PKH dan Kartu Sembako akan dicairkan
untuk 3 bulan sekaligus pada bulan Juli ini.
PKH
bagi keluarga yang memiliki anak usia dini dan ibu hamil, dana yang diberikan
sebesar Rp. 3 juta, dan untuk kategori pendidikan anak SD sebesar Rp. 900.000. Kemudian,
untuk pendidikan anak SMP sebesar Rp. 1,5 juta, pendidikan anak SMA, Rp. 2 juta,
dan penyandang disabilitas dan lansia sebesar Rp. 2,4 juta.
Adapun untuk penyaluran Kartu Sembako akan
disesuaikan dengan indeks bantuan Rp. 200.000/bulan. Penyaluran Kartu sembako atau Bantuan Pangan Non tunai (BPNT) juga akan
dipercepat untuk 3 bulan sekaligus.
Bagi kami masyarakat yg tdk punya,, ini adalah informasi yg sangat menggembirakan,, wlpn kami tdk tau, akan berimbas kemana nantinya
ReplyDeleteSemoga bantuan sosial tepat sasaran dan masyarakat merasakan manfaat
Delete