edukasinfo.com -- Merdeka Belajar | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali perkuat kebijakan Merdeka Belajar. Esensi kebijakan Merdeka Belajar adalah kebebasan bagi siswa dan mahasiswa dalam memilih pembelajaran yang disukai dengan cara yang disukai pula. Orang tua maupun pendidik tidak lagi dapat memaksakan kehendak kepada anak untuk menyukai bidang kompetensi yang tidak anak sukai.
Manfaat kemerdekaan belajar tidak hanya bagi siswa dan mahasiswa melainkan bermanfaat bagi satuan pendidikan dan kampus untuk melakukan inovasi proses pembelajaran. Kebijakan Merdeka Belajar pada prinsipnya dirancang untuk memperioritaskan kebutuhan anak selaku pelajar dengan harapan dapat menjadi jawaban atas kebutuhan peradaban saat ini dan di masa depan.
Berdasarkan paparan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek, Wikan Sakarinto, beberapa program kebijakan Merdeka Belajar dalam Peta Jalan Pendidikan yang ditargetkan akan dicapai diantaranya:
1. Pengurangan Kesenjangan Asesmen Nasional
Pengurangan kesenjangan dalam Asesmen Nasional yang terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar antara sekolah dan kinerja terbaik dan terendah.
2. Angka Partisipasi Kasar
Dalam 15 tahun ke depan Kemendikbudristek menargetkan Angka Partisipasi Kasar untuk Prasekolah mencapai 85 persen, Sekolah Dasar (SD) sebanyak 100 persen, Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 100 persen, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 100 persen.
3. Sekolah Penggerak
Dalam 15 tahun ke depan, Kemendikbudristek menargetkan peningkatan jumlah sekolah penggerak mencapai 30.000 sekolah.
4. Program Guru Penggerak dan Tenaga Kependidikan
Program terkait guru dan tenaga kependidikan, dalam 5 tahun ke depan Kemendikbudristek menargetkan guru penggerak sebanyak 100.000 orang, peningkatan jumlah guru yang lulus program Pendidikan Profesi Guru (PPG) baru sebanyak 200.000 orang, kepala sekolah yang berasal dari guru penggerak sebanyak 50.000 orang, Kepala Dinas Pendidikan sebanyak 20 persen, dan sebanyak 50 persen pengawas diangkat dari Guru Penggerak.
3. Pendidikan Vokasi
Pendidikan vokasi dan perguruan tinggi dalam waktu 5 tahun ke depan akan ditargetkan memperoleh Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi mencapai 37,6 persen. Lulusan akan mendapat pekerjaan yang layak dengan rincian untuk lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 80 persen, Pendidikan Tinggi Vokasi 80 persen, dan Pendidikan Tinggi 80 persen dengan rata-rata penghasilan minimal Upah Minimum Regional (UMR) sampai dengan 1,5 kali UMR. Di samping itu, pengajar yang memiliki pengalaman atau sertifikasi industri, untuk SMK ditargetkan sebanyak 75 persen, Pendidikan Tinggi Vokasi ditargetkan mencapai 75 persen, dan Pendidikan Tinggi ditargetkan sebanyak 50 persen. Sementara itu, lulusan D4 dan S1 yang menghabiskan satu semester di luar kampus ditargetkan sebanyak 50 persen.
4. Bidang Tata Kelola
Pada bidang tata kelola, Kemendikbudristek akan fokus pada beberapa program diantaranya belanja sekolah yang dilakukan secara non tunai di daerah non 3T, anggaran pendidikan yang ditransfer langsung ke sekolah, serta kontribusi sektor swasta untuk sektor pendidikan dalam persentasi PDB. Dalam 10 tahun ke depan, Kemendikbudristek akan menargetkan 100 persen sekolah di daerah non 3T melaksanakan belanja sekolah secara non tunai, 40 persen anggaran pendidikan sudah ditransfer langsung ke sekolah, dan 1,2 persen sektor swasta berkontribusi untuk pendidikan.
Comments
Post a Comment
Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…