Program Belanja TIK Produk Dalam Negeri untuk Digitalisasi Sekolah

edukasinfo.com | Era perdagangan bebas sangat berdampak pada kompetisi kualitas produk yang semakin ketat. Seluruh negara-negara berkembang maupun negara maju bersaing dalam merebut konsumen di seluruh belahan dunia.

Menghadapai kondisi tersebut, pemerintah Indonesia terus gencarkan penggunaan produk dalam negeri (PDN). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam hal ini juga mendukung upaya pemerintah mendorong belanja produk dalam negeri (PDN) utamanya di sektor pendidikan untuk produk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).


Dukungan Kemendikbudristek terkait belanja produk dalam negeri juga sejalan dengan semangat kebijakan Merdeka Belajar, sehingga diharapkan belanja produk TIK akan mendorong digitalisasi sekolah sebagai upaya mewujudkan infrastruktur kelas dan sekolah di masa depan.

Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek, M. Samsuri mengatakan bahwa Kemendikbudristek komitmen mendukung produk dalam negeri (PDN) dalam pengadaaan barang TIK untuk digitalisasi pendidikan. “Sehingga sejalan dengan program pemerintah agar kita menjadi penggerak kemajuan negeri kita sendiri,” ujarnya di Jakarta, Jumat (30/7).


Dalam implementasinya, setiap pihak yang ingin berpartisipasi dalam pengadaan barang atau jasa wajib mengikuti proses lelang untuk bisa terdaftar dan menyediakan produk dalam e-katalog sesuai standar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pihak penyedia produk TIK, dalam hal ini industri TIK dalam negeri juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian agar produknya memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Dikatakan Samsuri, jumlah dana program ini untuk tahun 2021 mencapai Rp3,7 triliun yang terdiri dari dua alokasi. Pertama dari anggaran Kemendikbudristek yang bersumber dari APBN Pusat senilai Rp1,3 triliun, dan kedua dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2021 senilai Rp2,4 triliun.


Adapun rincian pembelanjaan TIK melalui APBN tahun 2021 yang berjumlah Rp1,3 triliun digunakan untuk memenuhi kebutuhan 12.674 sekolah mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SLB, yaitu untuk pembelian 189.840 laptop, 12.674 access point, 12.674 konektor, 12.674 proyektor, dan 45 speaker.

Sementara untuk pembelanjaan TIK melalui DAK Fisik yang bersumber dari pemerintah pusat yang ditransfer ke pemerintah daerah senilai Rp2,4 triliun tahun 2021 telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 5 tahun 2021.

Ketentuan alokasi tersebut mengatur rencana pembiayaan bagi 16.713 sekolah berupa 284.147 laptop produksi dalam negeri dengan sertifikat TKDN dan juga peralatan pendukungnya seperti 17.510 wireless router, 10.799 proyektor dan layarnya, 10.799 konektor, 8.205 printer, dan 6.527 scanner.


Sebagai informasi, Kemendikbudristek mendorong produksi laptop Merah Putih melalui konsorsium perguruan tinggi yaitu UI, ITB, ITS, dan UGM. Konsorsium tersebut telah menyiapkan peta jalan, desain produk, dan akan terlibat penuh dalam produksi laptop bersama dengan industri mulai tahun 2022. Selain itu pelajar SMK dan mahasiswa perguruan tinggi vokasi akan dilibatkan pada kegiatan perakitan hingga pasca penjualan.

Comments