edukasinfo.com
| Era perdagangan bebas sangat berdampak pada kompetisi kualitas produk yang
semakin ketat. Seluruh negara-negara berkembang maupun negara maju bersaing
dalam merebut konsumen di seluruh belahan dunia.
Menghadapai
kondisi tersebut, pemerintah Indonesia terus gencarkan penggunaan produk
dalam negeri (PDN). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) dalam hal ini juga mendukung upaya pemerintah mendorong
belanja produk dalam negeri (PDN) utamanya di sektor pendidikan untuk produk
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Dukungan
Kemendikbudristek terkait belanja produk dalam negeri juga sejalan dengan
semangat kebijakan Merdeka Belajar, sehingga diharapkan belanja produk TIK akan
mendorong digitalisasi sekolah sebagai upaya mewujudkan infrastruktur kelas dan
sekolah di masa depan.
Kepala
Biro Perencanaan Kemendikbudristek, M. Samsuri mengatakan bahwa
Kemendikbudristek komitmen mendukung produk dalam negeri (PDN) dalam pengadaaan
barang TIK untuk digitalisasi pendidikan. “Sehingga sejalan dengan program
pemerintah agar kita menjadi penggerak kemajuan negeri kita sendiri,” ujarnya di
Jakarta, Jumat (30/7).
Dalam
implementasinya, setiap pihak yang ingin berpartisipasi dalam pengadaan barang atau jasa
wajib mengikuti proses lelang untuk bisa terdaftar dan menyediakan produk dalam
e-katalog sesuai standar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(LKPP). Pihak penyedia produk TIK, dalam hal ini industri TIK dalam negeri juga
harus berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian agar produknya memenuhi
ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Dikatakan
Samsuri, jumlah dana program ini untuk tahun 2021 mencapai Rp3,7 triliun yang
terdiri dari dua alokasi. Pertama dari anggaran Kemendikbudristek yang
bersumber dari APBN Pusat senilai Rp1,3 triliun, dan kedua dari Dana Alokasi
Khusus (DAK) Fisik tahun 2021 senilai Rp2,4 triliun.
Adapun
rincian pembelanjaan TIK melalui APBN tahun 2021 yang berjumlah Rp1,3 triliun
digunakan untuk memenuhi kebutuhan 12.674 sekolah mulai dari jenjang SD, SMP,
SMA, dan SLB, yaitu untuk pembelian 189.840 laptop, 12.674 access point, 12.674
konektor, 12.674 proyektor, dan 45 speaker.
Sementara
untuk pembelanjaan TIK melalui DAK Fisik yang bersumber dari pemerintah pusat
yang ditransfer ke pemerintah daerah senilai Rp2,4 triliun tahun 2021 telah
diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 5 tahun 2021.
Ketentuan alokasi tersebut mengatur rencana pembiayaan bagi 16.713 sekolah berupa 284.147
laptop produksi dalam negeri dengan sertifikat TKDN dan juga peralatan
pendukungnya seperti 17.510 wireless router, 10.799 proyektor dan layarnya,
10.799 konektor, 8.205 printer, dan 6.527 scanner.
Sebagai
informasi, Kemendikbudristek mendorong produksi laptop Merah Putih melalui
konsorsium perguruan tinggi yaitu UI, ITB, ITS, dan UGM. Konsorsium tersebut
telah menyiapkan peta jalan, desain produk, dan akan terlibat penuh dalam
produksi laptop bersama dengan industri mulai tahun 2022. Selain itu pelajar
SMK dan mahasiswa perguruan tinggi vokasi akan dilibatkan pada kegiatan
perakitan hingga pasca penjualan.
Comments
Post a Comment
Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…