Keuntungan Menjadi Guru PPPK



edukasinfo.com | Kebijakan Merdeka Belajar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai serius memperhatikan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan pendidik untuk mewujudkan guru yang professional. Guru professional memiliki peran penting dalam proses transfer pengetahuan, baik dalam hal kompetensi maupun karakter peserta didik.

Dilansir dari laman resmi Kemendikbudristek, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kunci terlaksananya pendidikan yang berkualitas adalah tersedianya guru professional yang memiliki kompetensi unggul dan sejahtera. “Ketersediaan dan penjaminan kesejahteraan guru profesional merupakan tugas pemerintah,” terang Nadiem saat memberikan sambutan secara virtual dalam Rakornas Kepegawaian Tahun 2021, pada Kamis (1/7).

Berdasarkan data Kemendikbudristek tentang kebutuhan guru sesuai standar kurikulum saat ini, Indonesia membutuhkan 2,2 juta guru. Saat ini baru tersedia 1.3 juta guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Untuk mengatasi kekurangan guru, pemerintah tahun 2021 ini kembali membuka seleksi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Program ini dklaim oleh pemerintah sebagai solusi untuk membantu paran guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dan sudah melewati batas usia persyaratan ujian seleksi CPNS.

Baca juga : KemenPAN-RB dan BKN Pastikan Seleksi PPPK GuruTerlaksana Tahun Ini

Adapun keuntungan menjadi Guru PPPK menurut Kemendikbudristek yakni, 1) perubahan status dari honorer ke ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi; 2) perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi, sehingga dapat meningkatkan jaminan ekonomi dan karir jangka panjang guru, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia; dan 3) program Guru PPPK menjadi alternatif penyelesaian masalah guru honorer usia diatas 35 tahun.

Seleksi akan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni di bulan Agustus, Oktober, dan Desember. Pemerintah juga telah menyiapkan materi pembelajaran sebagai bahan persiapan mengikuti seleksi yang dapat diakses secara daring pada portal Guru Belajar dan Berbagi. Saat ini proses seleksi telah dimulai pada tahap pendaftaran.

Baca juga : Jadwal Lengkap Seleksi CPNS, PPPKGuru, dan PPPK Non Guru Tahun 2021

Comments