edukasinfo.com -- Merdeka Belajar | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali perkuat kebijakan Merdeka Belajar. Esensi kebijakan Merdeka Belajar adalah kebebasan bagi siswa dan mahasiswa dalam memilih pembelajaran yang disukai dengan cara yang disukai pula. Orang tua maupun pendidik tidak lagi dapat memaksakan kehendak kepada anak untuk menyukai bidang kompetensi yang tidak anak sukai.
Manfaat kemerdekaan belajar tidak hanya bagi siswa dan mahasiswa melainkan bermanfaat bagi satuan pendidikan dan kampus untuk melakukan inovasi proses pembelajaran. Kebijakan Merdeka Belajar pada prinsipnya dirancang untuk memperioritaskan kebutuhan anak selaku pelajar dengan harapan dapat menjadi jawaban atas kebutuhan peradaban saat ini dan di masa depan.
Berdasarkan paparan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek, Wikan Sakarinto, beberapa program kebijakan Merdeka Belajar dalam Peta Jalan Pendidikan yang ditargetkan akan dicapai dalam beberapa tahun ke depan yakni:
1. Pengurangan Kesenjangan Asesmen Nasional
Pengurangan kesenjangan dalam Asesmen Nasional yang terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan
Belajar antara sekolah dan kinerja terbaik dan terendah, skor PISA, jumlah
Sekolah Penggerak, dan Angka Partisipasi Kasar. Dalam 15 tahun ke depan Kemendikbudristek menargetkan Angka Partisipasi Kasar untuk Prasekolah mencapai 85 persen, Sekolah Dasar (SD) sebanyak 100 persen, Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 100 persen, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 100 persen. Sementara itu, untuk sekolah penggerak ditargetkan mencapai 30.000 sekolah.
2. Program Guru Penggerak dan Tenaga Kependidikan
Program terkait guru dan tenaga kependidikan
yakni peningkatan jumlah guru yang lulus program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
baru, jumlah Guru Penggerak, Kepala Sekolah yang diangkat dari latar belakang
Guru Penggerak, Kepala Dinas Pendidikan Daerah dipilih berdasarkan persyaratan
yang ditetapkan Kemendikbudristek, serta pengawas diangkat dari latar belakang
Guru Penggerak. Dalam 5 tahun ke depan, Kemendikbudristek menargetkan guru
penggerak sebanyak 100.000 orang, PPG baru sebanyak 200.000 orang, kepala
sekolah yang berasal dari guru penggerak sebanyak 50.000 orang, Kepala Dinas
Pendidikan sebanyak 20 persen, dan sebanyak 50 persen pengawas diangkat dari
Guru Penggerak.
3. Pendidikan Vokasi
Pendidikan vokasi dan perguruan tinggi dalam waktu 5 tahun ke depan akan ditargetkan memperoleh Angka Partisipasi Kasar
Pendidikan Tinggi mencapai 37,6 persen. Lulusan akan mendapat pekerjaan yang
layak, untuk lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 80 persen, Pendidikan Tinggi Vokasi 80 persen, dan Pendidikan
Tinggi 80 persen dengan rata-rata penghasilan minimal Upah Minimum
Regional (UMR) sampai dengan 1,5 kali UMR. Di samping itu, pengajar yang memiliki pengalaman atau
sertifikasi industri, untuk SMK ditargetkan sebanyak 75 persen, Pendidikan Tinggi Vokasi
ditargetkan mencapai 75 persen, dan Pendidikan Tinggi ditargetkan sebanyak 50 persen. Sementara
itu, lulusan D4 dan S1 yang menghabiskan satu semester di luar kampus
ditargetkan sebanyak 50 persen.
4. Bidang Tata Kelola
Pada bidang tata kelola, Kemendikbudristek
akan fokus pada beberapa program diantaranya belanja sekolah yang dilakukan
secara non tunai di daerah non 3T, anggaran pendidikan yang ditransfer langsung
ke sekolah, serta kontribusi sektor swasta untuk sektor pendidikan dalam
persentasi PDB. Dalam 10 tahun ke depan, Kemendikbudristek akan
menargetkan 100 persen sekolah di daerah non 3T melaksanakan belanja
sekolah secara non tunai, 40 persen anggaran pendidikan sudah ditransfer
langsung ke sekolah, dan 1,2 persen sektor swasta berkontribusi untuk
pendidikan.
Comments
Post a Comment
Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…