Kadisdikbud NTB Tegaskan Pelaksanaan PAS dengan Prokes Ketat



edukasinfo.com | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB resmi menerbitkan pedoman pelaksanaan penilaian akhir semester (PAS) genap dan libur akhir tahun pelajaran 2020/2021. Surat bernomor 421.3/1350.UM/Dikbud tertanggal 18 Mei 2021 tersebut mengatur teknis pelaksanaan PAS dengan cukup fleksibel.

Kegiatan PAS/penilaian akhir tahun untuk jenjang SMA/SMK/SLB dilaksanakan pada rentang waktu tanggal 2 Juni s.d. 17 Juni 2021. Untuk teknis pelaksanaannya sekolah dapat memilih pola daring (online) maupun luring (offline) bahkan dapat mengkombinasikan keduanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) NTB, Dr. H. Aidy Furqan, M.Pd menjelaskan bahwa pelaksanaan PAS merupakan bagian dari program kerja sekolah untuk memfasilitasi siswa dalam memberikan layanan pendidikan. "PAS dilaksanakan untuk menilai aspek kognitif dan psikomotorik, sedangkan aspek sikap dinilai sepanjang pelaksanaan pembelajaran" ungkap Kadisdikbud kepada media ini.

H. Aidy menegaskan agar pelaksanaan PAS di tengah pandemi Covid-19 diharapkan dapat dilaksanakan oleh setiap sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Selain itu, sekolah juga harus memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengikuti ujian susulan.

"Diharapkan kepada sekolah untuk memberi kesempatan kepada siswa yang berhalangan mengikuti jadwal PAS melalui jadwal susulan serta melakukan dengan prosedur yang sudah ditetapkan" harapnya
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Seksi Kurikulum Bidang Pembinaan SMA Dikbud NTB, Purni Susanto juga menyampaikan harapannya agar pelaksanaan PAS dapat dilaksanakan dengan baik oleh setiap sekolah baik secara daring, luring, ataupun kombinasi kedua pola tersebut.

"Silahkan sekolah dapat menyesuaikan pola terbaik yang dapat dilaksanakan sesuai kemampuan, resources, kondisi guru, siswa, dan lainnya" ungkap Purni.

Lanjut Purni menegaskan bahwa di tengah pandemi saat ini, pelaksanaan PAS kali ini tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh, melainkan untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dengan penilaian yang rill sesuai kondisi siswa. Untuk itu, penugasan yang diberikan kepada siswa adalah penugasan yang dapat memotivasi siswa belajar lebih baik.
"PAS tidak mesti harus mengukur ketuntasan belajar mereka (siswa). Di tengah masa pandemi ini PAS diharapkan dapat menjadi triger anak-anak untuk lebih banyak bepikir kritis sesuai dengan tingkat usia mereka" pungkasnya.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat Covid-19 pada tanggal 1 Februari 2021.

Selain tidak diwajibkan untuk menuntaskan capaian kurikulum, siswa juga dapat dievaluasi melalui empat komponen yakni portopolio, penugasan, tes secara luring atau daring dan/atau model penilaian lainnya yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Adapun penilaian akhir semester untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dapat dilaksanakan melalui ujian praktik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan pembagian rapor akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2021. Sementara untuk libur akhir tahun akan dimulai pada tanggal 28 Juni s.d. 10 Juli 2021.

Comments