Dikbud NTB Tentukan Tanggal Penerbitan Ijazah

Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum Bidang PSMA Dikbud NTB, Purni Susanto, S.Pd., M.Hum


edukasinfo.com | Pasca menerima blangko ijazah dari pusat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB langsung menuntaskan proses pendistribusian. Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum Bidang PSMA Dikbud NTB, Purni Susanto, S.Pd., M.Hum menerangkan bahwa blanko ijazah yang diterima Dikbud NTB dari pusat sebanyak 35.000 exemplar.

"Alhamdulillah, blangko ijazah untuk SMA negeri dan swasta semuanya sudah dikirim ke sekolah masing-masing", tutur Purni kepada media ini.
Selain telah melakukan distribusi blangko ijazah, Purni juga menjelaskan pentingnya memperhatikan ketentuan dalam penulisan tanggal terbit ijazah. Khusus untuk SMA, penulisan tanggal ijazah diberikan tenggang antara tanggal 2 Juni s.d 30 Juni 2021.

"Teknisnya, agar sekolah menyesuaikan tanggal terbitnya ijazah dengan waktu tibanya ijazah di sekolah", ucapnya.

Lebih lanjut Kasi Purni menegaskan bahwa beberapa sekolah dapat menyeragamkan tanggal terbitnya ijazah selama penerimaan blangko ijazah dilakukan secara bersamaan oleh sekolah tersebut. "Boleh-boleh saja asalkan tanggal menerima blangko ijazah bersamaan waktunya", pungkasnya.
Untuk memperjelas ketentuan sekaligus sebagai pedoman dalam penulisan tanggal penerbitan ijazah, Dikbud NTB telah mengeluarkan surat edaran nomor : 421.3/1597.UM/Dikbud pada tanggal 7 Juni 2021 prihal penerbitan tanggal ijazah tahun pelajaran 2020/2021 yang mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  (Persesjen Kemendikbud RI) nomor 23 tahun 2020 tanggal 28 Desember 2020 prihal spesifikasi teknis, bentuk dan tatacara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2020/2021.

Dalam surat tersebut menerangkan beberapa ketentuan penting yakni: 1) Tanggal penerbitan ijazah SMA dan SLB antara 2 Juni s.d 30 Juni 2021,  dan untuk SMK tanggal  7 Juni s.d 31 Juni 2021 (disesuaikan dengan tanggal penerimaan blangko ijazah); 2) Blangko ijazah ditulis dengan tulisan tangan yang benar, jelas, rapi bersih, mudah dibaca, dan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
Ketentuan selanjutnya, 3) Kepala satuan pendidikan yang berstatus pelaksana tugas (plt) dan sudah mendapatkan mandat dari Gubernur/Dikbud NTB dapat menandatangani ijazah tanpa mencantum kata "plt" pada kolom nama atau jabatan; 4) Ijazah yang sudah ditandatangani kepala satuan pendidikan agar segera didistribusikan kepada pemiliknya dan tidak diperkenankan menahannya dengan alasan apapun.

Terakhir, 5) Khusus ketentuan pada nomor 4 di atas agar sekolah dapat membuat berita acara serah terima ijazah kepada peserta didik termasuk melakukan pemanggilan tertulis kepada peserta didik apabila ijazah tidak segera diambil di satuan pendidikan.



Comments