Peringati Hardiknas 2021, Kadisdikbud NTB Resmikan Sepuluh SMA Terbuka



Foto bersama: Kepala SMAN 1 Pringgarata, H. Iwan Riawan, M.Pd (kanan), Kadis Dikbud, Dr. H. Aidy Furqan, M.Pd (tengah), Kasubag TU SMAN 1 Pringgarata, Supiaditanti, S.Hi (kiri)

edukasinfo.com | Momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada 2 Mei 2021, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB meresmikan sepuluh SMA Terbuka. Kegiatan peresmian dilakukan oleh Kepala Dinas Dikbud NTB, Dr. H. Aidy Furqan, M.Pd di Mataram ditandai dengan penyerahan SK Penyelenggaraan kepada pengelola.

Sepuluh SMA Terbuka yang diresmikan dikelola oleh sekolah induk SMAN 1 Pringgarata, SMAN 2 Jonggat, SMAN 1 Praya Timur, SMAN 1 Selong, SMAN 2 Selong, SMAN 2 Gerung, SMAN 4 Sumbawa Besar, SMAN 1 Kempo, SMAN 2 Manggalewa, dan SMAN 2 Sanggar. 

Peresmian SMA Terbuka ini menurut Kadis Dikbud merupakan bagian dari upaya menekan angka putus sekolah di daerah NTB. Peluncuran ini juga merupakan bagian dari perluasan layanan pendidikan. "Untuk mengakomodir kebutuhan pendidikan bagi anak-anak putus sekolah" ucapnya.

Perluasan layanan pendidikan berupa peresmian sepuluh SMA Terbuka ini juga mempertimbankan kapasitas SMA Terbuka yang sebelumnya telah dikelola oleh SMAN 1 Narmada tidak cukup menampung peserta didik.


Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Seksi Kurikulum Bidang PSMA Dikbud NTB, Purni Susanto juga mengatakan bahwa SMA Terbuka merupakan wadah bagi mereka yang putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan. "Sekolah terbuka ini ditujukan untuk mengakomodasi anak-anak putus sekolah karena harus bekerja membantu orang tua mereka atau karena menikah usia dini" ucap Purni pada saat acara persiapan yang dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jum'at (23/04) lalu

Diresmikannya sekolah-sekolah terbuka jenjang SMA di provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan angin segar dan kesempatan bagi mereka yang putus sekolah untuk mendapatkan kembali layanan pendidikan yang merata tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi masing-masing.

Dalam pelaksanaanya, sekolah terbuka adalah sekolah formal yang berdiri sendiri namun tetap menjadi bagian dari sekolah induk. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 72 tahun 2013 pada pasal 1 angka 5 yang menjelaskan bahwa sekolah terbuka adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari sekolah induk yang penyelenggaraan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri.

Comments