edukasinfo.com | Menghadapi tantangan global dan persaingan dalam dunia kerja bidang pariwisata, SMK Negeri 1 Pringgarata bekali peserta didik dengan kompetensi perhotelan. Program Studi (Prodi) Pariwisata tengah melaksanakan program Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Perhotelan pada hari ini, Kamis, 08 April 2021 bertempat di Hotel Puri Saron Senggigi Lombok Barat.
UKK merupakan program wajib bagi peserta didik kelas XII (duabelas) sebagai wadah implementasi hasil dari kegiatan praktik kerja industri (prakerin) sebelumnya. Kegiatan UKK diikuti oleh 17 peserta didik dan didampingi oleh beberapa dewan guru yakni Asisten 1 dan 2 Kepala Prodi Pariwisata, Ariefa Hadi Putra, A.Md.Par. dan Pariati, S.Pd., serta Photografer Sekolah, Jaka Dwena Putra, S.Kom., dan Muslihun, S.Pd.
Kepala Program Studi Pariwisata, Agus Supandi, S.Par menjelaskan bahwa UKK Perhotelan kali ini mengujikan beberapa klaster yakni food and beverage service, food and beverage product, housekeeping, dan front office. "Dalam masing-masing klaster peserta didik diuji apakah sudah kompeten atau belum kompeten dalam bidangnya" ucap Agus kepada media ini.
Disamping itu, Kepala SMK Negeri 1 Pringgarata, Hamdan, M.Pd.I menuturkan bahwa kegiatan UKK Perhotelan tahun 2021 ini dilaksanakan di luar sekolah. Untuk tahun 2022 dan tahun-tahun berikutnya pelaksanaan UKK Perhotelan akan digelar di dalam sekolah. Hal ini dikarenakan sekolah akan memiliki hotel sendiri.
"Jadinya sekolah lain bisa UKK di SMKN 1 Pringgarata disamping RPS dan alat yang lengkap nantinya didukung oleh guru produktif yang berlatarbelakang pariwisata dan memiliki sertifikat BNSP" tuturnya.
Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018, UKK merupakan bagian dari penilaian hasil belajar yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI.
Tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk: 1) Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik; 2) Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik; 3) Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik; 4) Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan 5) Mengetahui pencapaian kurikulum.
UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sebagai sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki oleh calon tenaga kerja.
Adapun materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi.
Comments
Post a Comment
Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…