Keberhasilan sebuah pendidikan tergantung pada tata kelola organisasi yang baik. Keberlangsungan suatu proses pembelajaran yang berkualitas sangat menentukan kualitas generasi yang dihasilkan. Terlebih lagi pendidikan abad 21 di era digital saat ini menuntut seluruh komponen terkait bersinergi guna mewujudkan pendidikan yang mampu bersaing dengan dunia global.
Pendidik sebagai ujung tombak dalam mencetak generasi berkualitas harus mampu menguasai kompetensi terkait. Dalam proses pembelajaran pendidik tidak hanya mempersiapkan materi/konten pembelajaran melainkan harus menyiapkan berbagai program pembelajaran seperti perangkat pembelajaran. Perangkat pembelajaran seperti rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) menjadi rambu-rambu pendidik dalam melaksanakan proses pembelajaran sampai dengan proses penilaian peserta didik di kelas.
Komponen RPP sendiri telah mengalami berbagai perubahan, terakhir menjadi RPP satu lembar sesuai surat edaran Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2019. Komponen inti dalam RPP terbaru yakni RPP satu lembar minimal memuat indentitas sekolah, tujuan pembelajaran, langkah-langkah kegiatan pembelajaran, dan evaluasi/penilaian. Terkait dengan penilaian seorang pendidik harus mengedepankan asas transparansi, objektivitas, validitas, dan akuntabilitas gna memberikan rasa keadilan kepada peserta didik.
Untuk mengukur kecerdasan atau kecakapan peserta didik tidak hanya dilakukan dengan menilai sikap dan keterampilan melainkan dengan melakukan penilaian terhadap kognitif/pengetahuan peserta didik. Penilaian terhadap kognitif peserta didik merujuk pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sesuai Permendikbud No. 21 tahun 2016 tentang rujukan SKL adalah Bloom Taxonomy yang pertama kali dikenalkan oleh sekelompok peneliti yang dipimpin oleh Benjamin Bloom pada tahun 1956 dan dikembangkan lebih lanjut oleh Anderson and Krathwol pada tahun 2001.
Dimensi pengetahuan menurut Taksonomi Bloom diklasifikasikan menjadi tiga yakni faktual, konseptual, prosedural, serta metakognitif. Dimensi kognitif ini tersusun secara bertingkat mulai dari mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, evaluasi, dan mencipta.
Penilaian pengetahuan dapat dilakukan dengan berbagai teknik. Dalam hal ini seorang pendidik dapat memilih teknik penilaian yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dasar, indikator, atau tujuan pembelajaran yang akan dinilai pada mata pelajaran tertentu. Teknik penilaian pengetahuan yang biasa digunakan yakni tes tertulis, tes lisan, dan penugasan.
a. Tes Tertulis
Penilaian pengetahuan menggunakan teknik tes tertulis merupakan penilaian yang menggunakan instrumen tes berupa soal dan jawaban berbentuk tulisan yang harus diselesaikan oleh peserta didik. Jawaban peserta didik dalam tes tertulis tidak harus berupa jawaban uraian melainkan dapat berupa pilihan ganda, benar-salah, dan menjodohkan.
b. Tes Lisan
b. Tes Lisan
Tes lisan merupakan salah satu teknis penilaian pengetahuan yang dapat dipilih oleh pendidik dalam mengukur tingkat ketercapaian kompetensi peserta didik. Tes lisan dapat dilaksanakan secara langsung antara pendidik dan peserta didik.
c. Penugasan
Teknik penilaian pengetahuan juga dapat dilakukan dengan penugasan. Untuk mengukur kemampuan kognitif peserta didik, seorang pendidik dapat menggunakan penugasan terkait kompetensi yang ingin dicapai pada mata pelajaran tertentu. Penugasan dapat diberikan sebelum, selama, dan sesudah proses pembelajaran berlangsung tergantung kebutuhan dan relevansi dengan karakteristik materi.
Comments
Post a Comment
Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…