Berdasarkan Siaran Pers Nomor : 128/sipres/A6/IV/2021, Kemendikbud telah mengajukan revisi terhadap PP tersebut. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengakui telah terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat sehingga PP ini perlu dipertegas. Ia menjelaskan bahwa PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut.
"Pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas" ucapnya.
Mendikbud mengapresiasi kritik dan saran dari masyarakat, serta menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, Kemendikbud akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib.
Pengajuan revisi PP SNP akan merujuk kepada konstitusi negara yakni pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai.” tutup Nadiem.
Comments
Post a Comment
Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…