Kriteria Peserta yang Dapat Mengikuti Asesmen Nasional menurut Ketentuan Kemendikbud

edukasinfo.com | Dengan digantinya Ujian Nasional menjadi Asesmen Nasional berpengaruh terhadap kriteria peserta yang dapat mengikuti ujian. Asesmen nasional akan diikuti oleh satuan pendidikan pada tingkat dasar dan menengah serta program kesetaraan yang dikelola oleh PKBM di seluruh Indonesia. Peserta pada asesmen nasional menggunakan model survei dengan menentukan sampel/perwakilan.

Peserta didik yang boleh mengikuti asesmen nasional yakni sebagain dari peserta didik yang duduk di kelas V, VIII, dan XI pada masing-masing satuan pendidikan. Kriteria peserta asesmen nasional tidak ditentukan secara spesifik melainkan ditentukan secara random/acak oleh pemerintah. Adapun peserta dari program kesetaraan berasal dari tingkat 2, 4, dan 6.

Pemilihan peserta asesmen nasional dari jenjang kelas V, VIII, dan XI bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik, pendidik, dan satuan pendidikan untuk memperbaiki proses pembelajaran apabila hasilnya kurang memuaskan. Selain peserta didik, asesmen nasional juga akan diikuti oleh pendidik dan kepala sekolah. Hal ni guna memberikan data dan informasi yang utuh terkait kondisi satuan pendidikan.

Esensi terpenting dari pelaksanaan asesmen nasional yang bukan sebagai penentu kelulusan peserta didik dan menilai kinerja satuan pendidikan melainkan sebagai data dan informasi atau potret perkembangan mutu sekolah secara keseluruhan yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar penentuan kebijakan oleh pemerintah.

Bagi peserta didik, pendidik, dan satuan pendidikan, hasil asesmen nasional dijadikan sebagai dasar perbaikan layanan pendidikan secara menyeluruh termasuk perbaikan proses pembelajaran dan sarana prasarana sekolah. Untuk kelulusan atau hasil belajar peserta didik ditentukan sepenuhnya oleh pendidik dalam satuan pendidikan.

Para peserta didik yang memenuhi kriteria sebagai sampel dalam mengikuti asesmen nasional akan disuguhkan dengan berbagai bentuk soal-soal Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) seperti soal pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, menjodohkan, isian singkat dan uraian.

Jumlah soal yang akan dikerjakan oleh peserta didik yakni, peserta didik kelas V akan mengerjakan 60 soal yang terdiri 30 butir soal literasi membaca dan 30 butir soal numerasi. Sementara peserta didik kelas VIII dan XI akan mengerjakan 36 butir soal untuk mengukur kompetensi literasi membaca dan 36 butir soal untuk mengukur kompetensi numerasi.

Baca juga : Latar Belakang Kebijakan Asesmen Nasional dan Pentingnya bagi Sekolah dan Siswa

Comments