edukasinfo.com | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali akan menyalurkan bantuan kuota data internet untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Hal ini sesuai hasil rapat kerja Kemendikbud dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (10/03/2021) di Senayan.
Kebijakan Kemendikbud melanjutkan bantuan kuota data internet setelah memperhatikan respon positif masyarakat yang sangat terbantu dengan adanya bantuan tersebut. Berdasarkan hasil survei Arus Survei Indonesia, sebanyak 84,7% responden menilai bahwa program bantuan kuota internet merupakan langkah tepat dalam menjawab krisis wabah Covid-19. Sebanyak 85,6% responden menilai program bantuan kuota internet dapat meringankan beban ekonomi orangtua pelajar/mahasiswa dalam membeli paket internet.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem ANwar Makarim, untuk tahun 2021 ini penggunaan kuota internet lebih fleksibel. Keseluruhan bantuan kuota tahun ini berupa kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali situs-situs yang tidak memiliki relevansi dengan kepentingna pembelajaran.
"Kita mengecualikan hal-hal yang sama sekali tidak berhubungan dengan pendiidkan yaitu Tik Tok, Facebook, Instagram itu kita kecualikan", ungkap Nadiem di ruang sidang Komisi X DPR RI.
Volume bantuan kuota yang akan diperoleh yakni 7 GB/bulan untuk peserta didik PAUD, 10 GB/bulan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta 15 GB/bulan untuk mahasiswa dan dosen
Adapun yang berhak menerima bantuan kuota internet yakni semua penerima bantuan kuota internet pada bulan November-Desember 2020. Bantuan kuota akan secara otomatis masuk ke nomor yang masih aktif kecuali yang penggunaannya di bawah 1 GB pada bulan November-Desember tidak akan mendapatkan bantuan lagi.
"Itu artinya mereka tidak menggunakan kuotanya, berarti tidak akan dikirim lagi agar tepat sasaran. Kita harus menjaga anggaran negara secara disiplin", tegas Mendikbud.
Untuk mendapatkan bantuan kuota internet bagi nomor yang mengalami perubahan atau nomor yang belum pernah menerima bantuan kuota diharuskan melapor ke operator sekolah sebelum bulan April 2021. Operator sekolah selanjutnya harus melakukan verifikasi dan validasi (verval) dengan mengunggah SPTJM bagi nomor baru atau nomor yang berubah.
Terkait persyaratan penerima bantuan kuota internet pada tahun 2021, Kemendikbud mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, syarat menerima bantuan kuota yakni:
- Pendidik dan peserta didik pada PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.
- Mahasiswa pada perguruan tinggi harus terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan, memiliki KRS pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.
- Dosen yang terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif, memiliki NIDN/NIDK/NUP, dan memiliki nomor ponsel aktif.
Bantuan kuota akan disalurkan pada tanggal 11 - 15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima. Bantuan ini diberikan selama 3 bulan sejak bulan Maret 2021.
Pauzi
ReplyDelete