edukasinfo.com | Menjelang pelaksanaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari ini, Rabu (10/03/2021) di Jakarta.
Rapat kerja membahas beberapa agenda penting salah satunya tentang perkembangan persiapan seleksi guru PPPK dan kebijakan afirmasi. Berdasarkan hasil rapat kerja, pendaftaran peserta calon PPPK akan dibuka pada bulan April mendatang dan seleksi akan dilaksanakan pada bulan Agustus (kesempatan pertama), Oktober (kesempatan kedua), dan Desember (kesempatan ketiga).
Jumlah usulan formasi dari Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan guru berdasarkan data pokok pendidikan (dapodik) sebesar 513.393. Dari jumlah tersebut, terdapat 58 daerah yang tidak mengusulkan formasi termasuk Papua dan Papua Barat. Pemda yang tidak mengajukan formasi disebabkan karena khawatir tidak mampu membayar gaji PPPK meski pemerintah pusat telah menetapkan gaji PPPK berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2021.
Baca juga : Persyaratan penyeluran kuota data internet gratis dari Kemendikbud
Menteri Pendiidkan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan bahwa program rekrutmen ini merupakan program pertama kali pemerintah pusat dengan menyediakan dan menjamin anggaran yang besar. Hal ini yang menyebabkan Pemda masih ragu terhadap masalah kemampuan menggaji guru PPPK.
"Gak heran juga pemerintah daerah banyak yang belum percaya" ucap Nadiem sambil tersenyum saat memaparkan materi di depan anggota komisi X DPR RI di Senayan.
Lanjut Mendikbud, adapun terkait dengan kebijakan afirmasi pada seleksi PPPK 2021, pemerintah telah menyiapkan bonus poin untuk passing grade dan kemudahan lainnya. Para peserta dengan umur 40 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama 3 tahun terakhir akan mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin (15% dari nilai maksimum 500 poin).
Para peserta yang menyandang disabilitas mendapat bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin (10% dari nilai maksimum 500 poin). Sementara para peserta yang telah memiliki sertifikat pendidik (sertifikasi guru) juga akan mendapat nilai penuh pada tes kompetensi teknis namun tetap harus mencapai passing grade pada tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
"Ini adalah kebijakan afirmatif tanpa mengorbankan minimum kompetensi yang dibutuhkan untuk para siswa" tegas Mendikbud.
Saat ini, proses persiapan seleksi PPPK masih dalam tahap pemberian materi/ modul dan latihan soal melalui situs Guru Belajar dan Berbagi Kemendikbud. Hal ini bertujuan untuk membantu calon peserta seleksi guru PPPK untuk lebih mudah dalam mengikuti ujian. Tercatat 256.795 guru telah mengakses situs Guru Belajar dan Berbagi.
Terima kasih pada mas Mentri atas perhatiannya kepada kami para guru yang telah lama mengabdi dan memberikan angin segar untuk tingkat kesejahteraan guru
ReplyDeleteSelamat yaa..
DeleteInsyaAllah tidak ada yang sia-sia
Pak menteri nadiem makarim.saya usia sudah 47 tahun lebih Masa kerja sudah hampir 12 tahun . dengan sisa umur ini sudilah pak menteri berikan penghidupan yang layak pada saya untuk merasakan PNS pada sisa umur ini sebelum saya meninggalkan dunia ini . Untuk sekolah anak2 ya pak menteri nadiem TK ngilukah rada hati pak menteri semoga tanpa tes luluskan lah ....karena sudah melalui dua tahap saya tidak lulus....semoga pak menteri sedih dan haru melihat komentar ini ...semoga diangkat langsung pada tahun 2022 ini mengingat umur saya sudah senja . Terima kasih
ReplyDeleteAamiin
DeleteInsyaAllah semua honorer akan diangkat tapi secara bertahap. Semoga tahap 3 ini bapak/ibu mendapatkan kesempatan untuk lulus PPPK