edukasinfo.com | Buntut dari kisruh yang belakangan ini mencuat yakni peraturan yang mewajibkan peserta didik menggunakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang Sumatera Barat, Pemerintah melalui 3 (tiga) Kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain itu, hadir juga beberapa perwakilan organisasi guru dan tenaga kependidikan, organisasi keagamaan, serta organisasi terkait kependidikan lainnya diantaranya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diwakili oleh Arifin Junaidi; Badan Musyawarah Perguruan Swasta diwakili oleh Saur Hutabarat; Yayasan Cahaya Guru diwakili oleh Heny Supolo; Persatuan Guru Republik Indonesia diwakili oleh Eva Latifah; Perkumpulan Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia diwakili oleh David Tjandra; Majelis Nasional Pendidikan Katolik diwakili oleh Vinsensius Darmin Mbula; Federasi Serikat Guru Indonesia diwakili oleh Fahrisa Marta; dan Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa diwakili oleh Hermin Tri Prasetyowati.
Keputusan ini diumumkan secara daring pada hari Rabu, 3 Februari 2021 di Jakarta. Beberapa undangan yang menghadiri pengumuman SKB 3 Menteri ini diantaranya, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hetifah Sjaifudian; Deputi bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono; Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati; para pejabat dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Selain itu, hadir juga beberapa perwakilan organisasi guru dan tenaga kependidikan, organisasi keagamaan, serta organisasi terkait kependidikan lainnya diantaranya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diwakili oleh Arifin Junaidi; Badan Musyawarah Perguruan Swasta diwakili oleh Saur Hutabarat; Yayasan Cahaya Guru diwakili oleh Heny Supolo; Persatuan Guru Republik Indonesia diwakili oleh Eva Latifah; Perkumpulan Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia diwakili oleh David Tjandra; Majelis Nasional Pendidikan Katolik diwakili oleh Vinsensius Darmin Mbula; Federasi Serikat Guru Indonesia diwakili oleh Fahrisa Marta; dan Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa diwakili oleh Hermin Tri Prasetyowati.
Penerbitan Keputusan Bersama ini merupakan upaya konkrit pemerintah untuk mengantisipasi praktik-praktik intoleransi dalam dunia pendidikan. Membangun karakter toleransi ditengah keberagaman suku, ras, dan agama sangat penting dilakukan untuk menegakkan dan memelihara semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. SKB ini juga bertujuan untuk menjaga semangat kebangsaan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, dalam slide nya memaparkan tiga pertimbangan mendasar dalam menerbitkan SKB 3 Menteri ini. Pertimbangan pertama, bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Kedua, bahwa sekolah dalam fungsinya membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.
Pertimbangan ketiga yakni, bahwa pakaian dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keberagaman agama.
Dalam SKB tersebut, terdapat enam keputusan utama yakni 1) Keputusan Bersama ini mengatur semua sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; 2) Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih seragam dan atribut tanpa/atau dengan kekhususan agama.
"Kunci yang ditekankan dari SKB ini adalah hak untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu ada pada individu. Individu itu guru, murid dan tentunya orangtua. Bukan keputusan sekolahnya" Tegas Nadiem.
Esensi keputusan selanjutnya, 3) Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan khususan agama; 4) Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
Selanjutnya, 5) jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu: a) Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, b) Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/Walikota, c) Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur, d) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Sementara itu Kemenag melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk memberikan dan penghentian sanksi. "Jadi ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar SKB 3 Menteri ini" Imbuh Mendikbud.
Terakhir, 6) Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian juga memberikan beberapa pengarahan. Tito mengajak semua elemen bangsa bersyukur atas anugrah keberagaman yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Terkait pendidikan, Tito menjelaskan bahwa pendidikan merupakan usaha yang sengaja secara sadar dan terencana membantu meningkatkan potensi dan kemampuan agar bermanfaat bagi kepentingan hidupnya dan generasi emas bangsa dimasa depan.
"Pendidikan harusah menjadi lingkungan yang menyenangkan", tegas Mendagri.
Disamping itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga mengungkapkan, masih banyak sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri ini. Seyogyanya, agama bukan menjadi justifikasi untuk bersikap tidak adil kepada orang lain yang berbeda keyakinan.
“Lahirnya Keputusan Bersama Tiga Menteri ini sebagai upaya kita untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat kita. Bukan memaksakan supaya sama tapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara substantif bukan hanya simbolik,” terang Menag.
“Lahirnya Keputusan Bersama Tiga Menteri ini sebagai upaya kita untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat kita. Bukan memaksakan supaya sama tapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara substantif bukan hanya simbolik,” terang Menag.
Comments
Post a Comment
Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…