edukasinfo.com | Di tengah kondisi wabah Covid-19 yang belum berakhir, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya menemukan formulasi yang tepat dalam memberikan layanan pendidikan yang maksimal terhadap peserta didik seluruh Indonesia dengan tetap mengutamakan kesehatan warga sekolah. Kemendikbud juga mengingatkan pemerintah daerah agar memperioritaskan keselamatan warga sekolah dalam menentukan model pembelajaran pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021.
Sesuai dengan Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 422 /Sipres/A6/XII/2020, pemerintah daerah diberikan wewenang penuh dalam menentukan model pembelajaran tatap muka maupun jarak jauh dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) penanganan Covid-19. Pemerintah daerah merupakan pihak yang dianggap paling mengetahui kondisi kemampuan daerah masing-masing dalam munyesuaikan model pembelajaran dengan situasi pandemi saat ini.
Pemberian wewenang kepada pemerintah daerah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 SKB 4 Menteri diumumkan sejak tanggal 20 November 2020 lalu.
Mulai bulan Februari 2021 ini, pemerintah daerah dapat memberikan izin pembelajaran tatap muka kepada sekolah-sekolah di daerah masing-masing dengan penerapan prokes secara ketat.
“Kami mengingatkan kembali pemerintah daerah agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka,” ucap Jumeri selaku Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud, di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Selain itu, Kemendikbud juga menyiapkan alternatif lain untuk pembelajaran jarak jauh khusus untuk jenjang PAUD dan SD yakni program Belajar Dari Rumah (BDR) melalui tayangan Televisi Republik Indonesia (TVRI). Tayangan tersebut akan di mulai pada bulan Januari s.d. Maret 2021 setiap hari Senin s.d. Jumat pada pukul 08.00 sampai 11.30 WIB.
Selain TVRI, Kemendikbud juga telah menyiapkan berbagai media pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dapat diakses secara gratis oleh peserta didi dan pendidik. Diantaranya pembelajaran menggunakan domain belajar.id, TV Edukasi, Radio Edukasi, dan aplikasi Rumah Belajar.
Comments
Post a Comment
Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…