Rekrut 1 Juta PPPK Tahun 2021, Berikut Ketentuan yang Harus Dipahami Pelamar.



edukasinfo.com | Kabar gembira dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bagi para guru honorer di seluruh Indonesia. Pasalanya tahun 2021 mendatang Kemendikbud akan merekrut 1 juta tenaga honorer guru untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini resmi disampaikan oleh Menteri Kemendikbud, Nadiem Makarim secara virtual beberapa waktu lalu.

Kebijakan pemerintah mengangkat PPPK 2021 merupakan hasil analisa Kemendikbud terkait kebutuhan guru sekaligus sebagai bentuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Beberapa ketentuan yang harus dipahami oleh calon pelamar PPPK sesuai UU ASN dan PP PPPK diantaranya:

  1. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi PNS ( Pasal 99 Ayat 1 UU ASN).
  2. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ( Pasal 99 Ayat 2 UU ASN).
  3. Usia pelamar PPPK paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum pensiun (Pasal 16 PP PPPK).
  4. PPPK diberikan gaji dan tunjangan sama dengan PNS ( Pasal 38 PP PPPK).
  5. PPPK yang mengalami pemutusan hubungan perjanjian kerja karena perampingan organisasi dan/atau tidak memenuhi target kinerja dapat melamar kembali sebagai PPPK.
  6. PPPK memiliki nomor induk pegawai (NIP).
  7. Masa kontrak PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan organisasi (Pasal 37 PP PPPK).
Secara umum ketentuan hak dan kewajiban PNS dan PPPK hampir sama. Perbedaannya terletak pada jaminan pensiun dan jaminan hari tua hanya diperuntukkan bagi PNS sedangkan PPPK tidak dapat memperoleh hak tersebut sesuai pasal 21 dan 22 UU ASN.

Untuk saat ini (Desember 2020) proses pengadaan PPPK masih dalam tahap verifikasi dan validasi (verval) ijazah yang dilakukan melalui info GTK masing-masing. Syarat utama menjadi calon PPPK bagi 1 juta guru honorer yakni terdaftar aktif di Dapodik sekolah masing-masing.

Comments