eduksinfo.com | Pasca menetapkan olahraga beladiri Pencak Silat sebagai Warisan Budaya Takbenda pada tanggal 12 Desember 2019 lalu, Organisasi Dunia bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, United Nations of Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) kembali menetapkan tradisi Pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda. Keputusan ini ditetapkan di Paris dalam sidang UNESCO sesi ke-15 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage, pada Kamis (17/12/2020).
Tradisi Pantun menambah daftar budaya Indonesia ke-11 yang diakui oleh UNESCO. Pantun menjadi salah satu nominasi yang diajukan oleh Indonesia dan Malaysia.
Dilansir melalui situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan, Hilmar Farid mengungkapkan bahwa penetapan tradisi pantun menjadi salah satu warisan budaya takbenda adalah langkah awal untuk melestarikan budaya Indonesia. Hilmar berharap seluruh elemen masyarakat mulai saat ini terus bergerak bersama untuk membuat pantun tetap hidup dan tidak hilang ditelan zaman.
“Ini bukan merupakan akhir perjuangan, melainkan langkah awal kita semua untuk melestarikan tradisi mulia ini,” ujar Hilmar Farid dalam taklimat media yang berlangsung secara virtual di Jakarta, Jumat (18/12).UNESCO menetapkan Pantun sebagai warisan budaya takbenda karena dinilai memiliki arti penting bagi masyarakat Melayu. Bukan hanya sebagai alat komunikasi namun Pantun juga kaya akan nilai-nilai moral. Pesan yang disampaikan melalui Pantun umumnya menekankan keseimbangan dan harmoni hubungan antarmanusia.
Penetapan Pantun sebagai warisan budaya takbenda patut diapresiasi dan menjadi kebanggaan tersendiri bagi rakyat Indonesia karena Pantun semakin dikenal dunia Internasional. Tidak hanya itu, penetapan ini juga membuktikan bahwa kearifan lokal dapat bertahan di tengah arus pengaruh globalisasi dengan kemajuan teknologi yang luar biasa saat ini.
Eksistensi tradisi pantun tidak terlepas dari peran aktif pemerintah pusat dan daerah serta beberapa komunitas terkait seperti Lembaga Adat Melayu, Asosiasi Tradisi Lisan (ATL), Komunitas Joget Dangdung Sungai Enam, Komunitas Joget Dangdung Morro, Sanggar Teater Warisan Mak Yong Kampung Kijang Keke, Komunitas Gazal Pulau Penyengat, dan pemantun Indonesia.
Dengan penetapan ini, Indonesia dan Malaysia memperkuat komitmen untuk melakukan perlindungan Pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda. Berbagai upaya seperti pelibatan aktif komunitas lokal di kedua negara akan ditingkatkan. Pantun juga rencananya akan dilestarikan dengan cara diajarkan secara formal di sekolah dan melalui kegiatan-kegiatan kesenian.
Comments
Post a Comment
Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…