Positif Covid-19, Peserta SKB CPNS Tetap Dapat Mengikuti Ujian. Ini Penjelasannya.



edukasinfo.com | Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor K 26-30/V 148-3/99 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Penjelasan Terkait Peserta CPNS Formasi Tahun 2019 yang terkonfirmasi positif Covid-19. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang terkonfirmasi positif Covid-19 tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian.

Dikutip dari laman resmi BKN (bkn.go.id), Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Paryono menegaskan bahwa dalam Surat Edaran Kepala BKN tersebut menjelaskan mekanisme penanganan peserta SKB yang positif Covid-19. Terdapat dua aturan yakni:

Pertama, bagi peserta SKB yang dinyatakan positif Covid-19 dan menjalani isolasi, agar Instansi Pusat atau Instansi Daerah menyampaikan surat kepada Kepala BKN yang disertai dengan bukti surat rekomendasi dari dokter atau hasil swab yang menyatakan sedang menjalani isolasi. Kemudian, BKN selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas) akan mengatur ulang jadwal pelaksanaan SKB bagi peserta terkonfirmasi postif Covid-19.

Kedua, apabila terdapat peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 telah berada di lokasi ujian, maka Panitia Seleksi Instansi harus segera melaporkan kepada Tim CAT BKN untuk selanjutnya dibawa ke tempat khusus di lokasi ujian untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Jika dari hasil pemeriksaan peserta direkomendasikan dapat mengikuti ujian, maka peserta tetap dapat mengikuti SKB sesuai jadwal semula.

Adapun ruang ujian akan ditempatkan di ruangan khusus dengan pengawasan petugas secara khusus pula. Namun, jika peserta direkomendasikan tidak dapat mengikuti ujian, maka peserta akan mengikuti SKB pada waktu yang berbeda yakni pada akhir seleksi di lokasi peserta terjadwal SKB atau di Kantor BKN terdekat.

Untuk tetap dapat mengikuti SKB, peserta harus membuat Surat Rekomendasi Kesehatan dan Berita Acara Peserta terkonfirmasi positif Covid-19.


Comments