Pengertian Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

edukasinfo.com | Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (dalam Yustisia, 2015:151) bahwa yang dimaksud dengan:

a)   Desa

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b)   Pemerintahan Desa

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c)    Pemerintah Desa

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

2.      Konsep Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.


Badan  Permusyawaratan  Desa  merupakan  organisasi  yang  berfungsi  sebagai  badan yang  menetapkan  peraturan  desa  bersama  Kepala  Desa,  menampung  dan  menyalurkan aspirasi  masyarakat.  Anggotanya  adalah  wakil  dari  penduduk  desa  bersangkutan  yang ditetapkan dengan cara musyawarah  dan mufakat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai peran yang besar dalam membantu  Kepala  Desa  untuk  menyusun  perencanaan  desa  dan  pembangunan  desa  secara keseluruhan.

Dalam  UU  Nomor  6  Tahun  2014  Badan  Permusyawaratan  Desa    mempunyai fungsi:

1.      Membahas  dan  menyepakati  Rancangan  Peraturan  Desa  bersama  Kepala  Desa;

2.      Menampung  dan  menyalurkan  aspirasi  masyarakat  Desa;  dan 

3.      Melakukan  pengawasan kinerja Kepala Desa.


Dalam  melaksanakan  kewenangan  yang  dimilikinya  untuk  mengatur  dan  mengurus kepentingan masyarakatnya, Badan Permusyawaratan  Desa (BPD) sebagai  lembaga legislasi (menetapkan   kebijakan   desa)   dan   menampung   serta   menyalurkan   aspirasi   masyarakat bersama Pemerintah Desa. Lembaga ini pada hakikatnya adalah mitra kerja pemerintah desa yang memiliki    kedudukan    sejajar    dalam    menyelenggarakan    urusan    Pemerintahan    Desa, pembangunan     dan     pemberdayaan     masyarakat.


Sebagai     lembaga     legislasi,     Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki hak untuk menyetujui atau tidak terhadap kebijakan desa  yang  dibuat  oleh  Pemerintah  Desa.  Lembaga  ini  juga  dapat  membuat  rancangan peraturan  desa  untuk  secara  bersama-sama  Pemerintah  Desa  ditetapkan  menjadi  peraturan desa.   Mekanisme check   and   balance   system dalam   penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang lebih demokratis akan terwujud.


Sebagai   lembaga   pengawasan,   Badan   Permusyawaratan   Desa   (BPD)   memiliki kewajiban  untuk  melakukan  kontrol  terhadap  implementasi  kebijakan  desa,  Anggaran  dan Pendapatan  Belanja  Desa  (APBDes)  serta  pelaksanaan  keputusan  Kepala  Desa. Selain  itu, dapat    juga    dibentuk    lembaga    kemasyarakatan    desa    sesuai    kebutuhan    desa    untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan.

Comments