edukasinfo.com | Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa (dalam Yustisia, 2015:151) bahwa yang dimaksud dengan:
a) Desa
Desa adalah desa dan desa adat atau
yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b)
Pemerintahan
Desa
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c)
Pemerintah
Desa
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa
atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
2.
Konsep
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut
dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang
anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah
dan ditetapkan secara demokratis.
Badan
Permusyawaratan Desa merupakan
organisasi yang berfungsi
sebagai badan yang menetapkan
peraturan desa bersama
Kepala Desa, menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Anggotanya adalah wakil
dari penduduk desa
bersangkutan yang ditetapkan
dengan cara musyawarah dan mufakat. Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai peran yang besar dalam membantu Kepala
Desa untuk menyusun
perencanaan desa dan
pembangunan desa secara keseluruhan.
Dalam UU Nomor
6 Tahun 2014
Badan Permusyawaratan Desa
mempunyai fungsi:
1. Membahas dan
menyepakati Rancangan Peraturan
Desa bersama Kepala
Desa;
2. Menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat
Desa; dan
3. Melakukan
pengawasan kinerja Kepala Desa.
Dalam
melaksanakan kewenangan yang
dimilikinya untuk mengatur
dan mengurus kepentingan
masyarakatnya, Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) sebagai lembaga
legislasi (menetapkan kebijakan desa)
dan menampung serta
menyalurkan aspirasi masyarakat bersama Pemerintah Desa. Lembaga
ini pada hakikatnya adalah mitra kerja pemerintah desa yang memiliki kedudukan
sejajar dalam menyelenggarakan urusan
Pemerintahan Desa,
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Sebagai lembaga legislasi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki hak untuk menyetujui atau tidak terhadap kebijakan desa yang dibuat oleh Pemerintah Desa. Lembaga ini juga dapat membuat rancangan peraturan desa untuk secara bersama-sama Pemerintah Desa ditetapkan menjadi peraturan desa. Mekanisme check and balance system dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang lebih demokratis akan terwujud.
Sebagai lembaga pengawasan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap implementasi kebijakan desa, Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) serta pelaksanaan keputusan Kepala Desa. Selain itu, dapat juga dibentuk lembaga kemasyarakatan desa sesuai kebutuhan desa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan.
Comments
Post a Comment
Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…