Kadis Dikbud NTB Bagikan SK Gubernur, Berikut Penjelasan Tindak Lanjutnya.



edukasinfo.com | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Aidy Furqan didampingi Kepala Cabang Dinas Dikbud (KCD) Lombok Tengah, dan Kepala Seksi GTK Dikbud NTB hari ini, Kamis, 10 September 2020 membagikan Surat Keputusan (SK) Gubernur Penugasan Guru Non ASN pada SMA, SMK, dan SLB Negeri Lingkup Cabang Dinas Dikbud Lombok Tengah. Penyerahan SK Gubernur bertempat di Aula SMKN 1 Praya secara simbolis.

Bedasarkan surat undangan KCD Lombok Tengah Nomor 005/38/KCD-Dikbud/2020 jumlah pendidik yang ditunjuk sebagai pewakilan sebanyak 100 orang. SK Gubernur diberikan kepada pendidik yang telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) dan dinyatakan lulus pada tahun 2019 lalu.

Aidy Furqan dalam pengarahannya menyampaikan data jumlah pendidik lingkup KCD Lombok Tengah yang menerima SK Gubernur yakni sebanyak 313 SK. Adapun rincian jumlah sekolah penerima SK yakni, 17 Sekolah Menengah Atas Negeri, 14 Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan 3 Sekolah Luar Biasa Negeri. Proses penyerahan dilakukan secara perwakilan mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang tengah melanda. Sehingga untuk  mengurangi perkumpulan orang dengan jumlah yang banyak, langkah tersebut merupakan cara yang tepat.

Lanjut Aidy menjelaskan bahwa bagi pendidik yang belum lulus UKG masih memiliki kesempatan mengikuti ujian sebanyak 2 kali lagi pada kesempatan yang akan datang rencananya pada bulan Oktober 2020. Untuk tahun 2021 masih belum dipastikan. " Bagi yang belum lulus masih ada kesempatan tinggal 2 dua kali lagi" ungkapnya.

Comments

  1. Untuk sementara, SK Gubernur bisa digunakan untuk merubah status kepegawaian menjadi Tk. I Provinsi dan menjadi syarat mengikuti pretest. Untuk pembayaran sudah jelas sebesar 40 rb/jam sesuai isi SK. Terimkasih

    ReplyDelete
  2. Kita berdo'a saja semoga kedepan ada kebijakan yang khusus diberikan kepada pemegang SK Gubernur. InsyaAllah tidak ada yang sia2.

    ReplyDelete
  3. Sy kenapa ndak bisa ikut UKG kemarin.Sy dari Akte IV.Padahal banyak akte IV yg bisa ikut.Tlng penjelasannya...

    ReplyDelete
  4. Maaf mau tanya.. apakah status kepegawaian bisa di rubah menjadi guru honorer Tk 1 propinsi ntb di dapodik.. kl misalnya pejabat yg mengangkat masih kepsek atau gubernur untuk yg sudah mendapatkan sk gubernur.. makasih

    ReplyDelete

Post a Comment

Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…