edukasinfo.com | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Aidy Furqan didampingi Kepala Cabang Dinas Dikbud (KCD) Lombok Tengah, dan Kepala Seksi GTK Dikbud NTB hari ini, Kamis, 10 September 2020 membagikan Surat Keputusan (SK) Gubernur Penugasan Guru Non ASN pada SMA, SMK, dan SLB Negeri Lingkup Cabang Dinas Dikbud Lombok Tengah. Penyerahan SK Gubernur bertempat di Aula SMKN 1 Praya secara simbolis.
Bedasarkan surat undangan KCD Lombok Tengah Nomor
005/38/KCD-Dikbud/2020 jumlah pendidik yang ditunjuk sebagai pewakilan sebanyak
100 orang. SK Gubernur diberikan kepada pendidik yang telah mengikuti Uji
Kompetensi Guru (UKG) dan dinyatakan lulus pada tahun 2019 lalu.
Aidy Furqan dalam pengarahannya menyampaikan data jumlah
pendidik lingkup KCD Lombok Tengah yang menerima SK Gubernur yakni sebanyak 313
SK. Adapun rincian jumlah sekolah penerima SK yakni, 17 Sekolah Menengah Atas Negeri,
14 Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan 3 Sekolah Luar Biasa Negeri. Proses
penyerahan dilakukan secara perwakilan mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang
tengah melanda. Sehingga untuk mengurangi
perkumpulan orang dengan jumlah yang banyak, langkah tersebut
merupakan cara yang tepat.
Untuk sementara, SK Gubernur bisa digunakan untuk merubah status kepegawaian menjadi Tk. I Provinsi dan menjadi syarat mengikuti pretest. Untuk pembayaran sudah jelas sebesar 40 rb/jam sesuai isi SK. Terimkasih
ReplyDeleteKita berdo'a saja semoga kedepan ada kebijakan yang khusus diberikan kepada pemegang SK Gubernur. InsyaAllah tidak ada yang sia2.
ReplyDeleteSy kenapa ndak bisa ikut UKG kemarin.Sy dari Akte IV.Padahal banyak akte IV yg bisa ikut.Tlng penjelasannya...
ReplyDeleteMaaf mau tanya.. apakah status kepegawaian bisa di rubah menjadi guru honorer Tk 1 propinsi ntb di dapodik.. kl misalnya pejabat yg mengangkat masih kepsek atau gubernur untuk yg sudah mendapatkan sk gubernur.. makasih
ReplyDeleteBisa..hubungi operator dapodik provinsi
Delete