edukasinfo.com | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB resmi mengeluarkan Surat Nomor 441/4043.UM/Dikbud perihal Ketentuan Simulasi Tatap Muka tertanggal 10 September 2020. Dikbud NTB akan melaksanakan simulasi/ujicoba pembelajaran tatap muka di sekolah mulai tanggal 14 September 2020.
Sekolah yang mendapatkan izin melaksanakan simulasi tatap muka harus mematuhi beberapa ketentuan diantaranya:
- Sekolah harus didampingi oleh pengawas sekolah dengan tetap memantau kesiapan pembelajaran tatap muka.
- Pelaksanaan simulasi tatap muka harus menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
- Simulasi dilakukan menggunakan sistem shif/block.
- Pembelajaran hanya boleh berlangsung selama 4 jam pelajaran dalam sehari.
- Jumlah peserta didik yang boleh mengikuti pembelajaran pada setiap shif/block maksimal 50% dari jumlah peserta didik keseluruhan, dan setiap kelas hanya boleh diisi maksimal 18 orang.
- Seluruh warga sekolah WAJIB mengenakan masker selama berada di lingkungan sekolah maupun pada saat pulang sekolah.
- Sekolah diharuskan memasang spanduk tentang Wajib Memakai Masker.
- Bagi warga sekolah yang tidak menggunakan masker akan mendapatkan sanksi berupa denda sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2020.
- Sekolah tidak diperbolehkan membuka kantin dan aktivitas olahraga.
- Pelaksanaan simulasi harus dengan persetujuan komite sekolah dan orangtua wali murid.
- Sekolah yang tidak mematuhi protokol Covid-19, tidak akan mendapatkan izin melaksanakan pembelajaran tatap muka selama maksimal 1 semester.
Terkait dengan simulasi pembelajaran tatap muka, Kepala Seksi Kurikulum Bidang Pembinaan SMA Dikbud NTB, Purni Susanto melalui pesan whatsapp group Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum (Wakakur) SMA NTB menegaskan bahwa pelaksanaan simulasi tatap muka direncanakan akan berlangsung selama tiga minggu ke depan.
"Tiga mingu ke depan kita hanya simulasi", ungkap Purni.
Lanjut Purni menjelaskan bahwa setelah pelaksanaan simulasi tatap muka berakhir, semua sekolah yang berada pada zona hijau dan kuning akan mendapatkan izin membuka proses pembelajaran tatap muka.
"Setelah itu kita buka semua sekolah yang zona hijau dan kuning", tutupnya.
Adapun bagi sekolah-sekolah yang tidak mendapatkan izin melaksanakan simulasi pembelajaran tatap muka, tetap melaksanakan proses belajar dari rumah (BDR) sepenuhnya.
Berikut daftar nama sekolah yang mendapatkan izin melaksanakan simulasi belajar tatap muka beserta waktu pelaksanaannya.
Surat Dikbud NTB perihal Ketentuan Simulasi Belajar Tatap Muka
Comments
Post a Comment
Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…