edukasinfo.com | Salam Edukasi..!!! Masa-masa perkuliahan memang merupakan masa yang penuh dengan tantangan. Biasanya mahasiswa semester akhir akan disibukkan dengan tugas akhir berupa penelitian. Tidak sedikit dari mereka yang pusing tujuh keliling mencari referensi. Untuk itu di situs edukasinfo.com ini kami akan bagikan komponen lengkap dalam tugas penelitian. Salah satunya yakni bagaimana menuliskan hasil penelitian terdahulu yang memiliki relevansi dengan penelitian Sahabat Edukasi.
Berikut cara menyusun hasil penelitian terdahulu dalam kajian pustaka dan cara menganalisa persamaan dan perbedaannya dengan penelitian yang Sahabat Edukasi lakukan:
A.
Hasil Penelitian
Terdahulu
Dalam rangka melakukan kajian mendalam
tentang peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembangunan Desa, peneliti
menggunakan rujukan dari beberapa hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dan
memiliki relevansi dengan judul penilitian ini. Setidaknya 4 (empat) penelitian
terdahulu yang terkait dengan kajian peran Badan Permusyawaratan Desa sebagai
perbandingan dalam melihat persamaan dan perbedaan, diantaranya:
1. Peranan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Perencanaan Pembangunan Desa.
Penelitian
dilakukan oleh Sony Walangitan, 2015 dengan hasil bahwa peranan BPD dalam
membahas dan menyepakati peraturan desa memberikan ruang gerak dalam
konfigurasi (wujud) demokrasi khususnya bagi masyarakat desa dalam menyampaikan
aspirasi politiknya. Keberhasilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai
mitra pemerintah desa dalam menjalankan fungsinya dengan baik dalam
kelangsungan pembangunan desa dan menetapkan peraturan desa
bersama Kepala Desa.
Peraturan desa
yang dibuat terkait
dengan kepentingan,
kebutuhan, serta harapan
dari seluruh masyarakat
desa baik dalam perencanaan maupun pelaksanaannya. BPD
juga turut berperan serta dalam meredam setiap konflik yang ada di desa. Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) di Desa
Kanonang II sangat bermanfaat karena
BPD telah melaksanakan fungsinya
dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat guna
menunjang pembangunan yang sesuai dengan
kebutuhan seluruh
masyarakat desa.
BPD
juga memberi peran luas untuk partisipasi masyarakat desa dalam
proses pembuatan kebijakan
tingkat desa. Kehadiran
BPD telah membawa perubahan mendasar
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa karena peran dan fungsi BPD yang
sangat strategis. BPD selalu mengawasi apa yang menjadi kinerja dari pemerintah
terlebih khusus dalam pengawasan proyek
bantuan yang masuk
di desa, dan
hal ini memberikan kepercayaan yang nyata bagi
pemerintah.
2. Peran
Badan Permusyawaratan Desa di Dalam Pembangunan Desa dan Pengawasan Keuangan
Desa.
Penelitian
dilakukan oleh Roza dan Laurensius
Arliman S., 2017 dengan hasil peneliatan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa memiliki posisi strategis dan
berhasil dalam menjawab kebutuhan masyarakat sesuai dengan situasi dan kondisi
masyarakat desa setempat. Peran BPD sangat besar dalam mempercepat keberhasilan
pembangunan desa.
Selain
itu lembaga BPD berhasil menjadi saluran penyampaian aspirasi masyarakat kepada
pemerintah desa. Kehadiran BPD dapat mewujudkan tujuan pembangunan desa untuk
mensejahterakan masyarakat dapat terwujud melalui pemenuhan kebutuhan dasar,
pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal,
serta pemanfaatan sumber daya alam, dan lingkungan secara berkelanjutan.
Adapun peran BPD dalam pengawasan keuangan desa yakni berhasil melakukan pengendalian keuangan, pengawasan keuangan, pemantauan, evaluasi, dan suvervisi. Selain itu BPD mengawasi semua tindakan yang dilakukan oleh pemerintah desa serta aspirasi yang telah disampaikan. BPD memberikan teguran terhadap penyelewengan dalam forum resmi. Keberhasilan BPD menjalankan peran disebabkan oleh faktor dukungan masyarakat.
3.
Peran
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Demokratisasi Pemerintahan Desa (suatu
Studi di Desa Raanan Baru Satu Kecamatan Motoling Barat).
Penelitian
dilakukan oleh Suryadi Wowor, 2015
dengan hasil penelitian bahwa fungsi pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) atas pemerintahan sudah berjalan, dengan selalu memantau kinerja
pemerintah desa sekalipun dalam prakteknya belum maksimal. Penjaringan aspirasi
masyarakat juga berjalan baik dengan mengerahkan semua anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menampung aspirasi masyarakat.
Dalam
hal mengayomi masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berhasil
membangunkan kembali semangat gotong-royong dari warga. Penerapan fungsi
legislasi dari BPD berjalan baik. Adapun kendala dalam peningkatan demokrasi
pemerintahan desa adalah sebagai berikut:
1.
Kerjasama dengan Kepala Desa,
menggunakan pola yang dominan dimana Kepala Desa memiliki sikap egois yang
berlebihan.
2.
Sumber Dana, permasalahan pendanaan
dirasakan oleh BPD Desa Raanan Baru Satu
3.
Karena alokasi untuk operasional dan
kesejahteraan BPD dirasakan kurang mencukupi.
4.
Tingkat pendidikan dan sumber daya dari
anggota BPD
4. Peranan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Proses Legislasi Pembentukan Peraturan
Desa.
Penelitian
dilakukan oleh Wilhelmus Bahren, 2013 dengan hasil bahwa pelaksanaan tugas dan
fungsi dari BPD Desa Semandang Kiri secara umum dinilai belum optimal.
Ditemukannya sejumlah fakta yang menunjukkan bahwa ada beberapa indikator
kinerja yang belum terpenuhi dalam struktur keanggotaan BPD Desa Semandang Kiri yaitu masih adanya
sejumlah elemen masyarakat yang belum sepenuhnya terwakili dalam struktur
keanggotaan lembaga tersebut.
Berdasarkan uraian 4 (empat) penelitian terdahulu di
atas, terdapat persamaan dan perbedaan dengan penelitian ini:
1.
Persamaan
Persamaan penelitian ini dengan penelitian terdahulu
di atas adalah penerapan metode penelitian yang digunakan dalam memperoleh data
yakni metode kualitatif. Variabel independen/bebas yang digunakan atau diteliti
juga sama yakni Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
2. Perbedaan
Perbedaan penelitian ini dengan penelitian terdahulu di atas adalah terletak pada waktu dan tempat penelitian. Pada penelitian terdahulu dilaksanakan rata-rata sebelum tahun 2018 sedangankan penelitian ini akan dilaksanakan pada tahun 2020. Tempat penelitian ini dilakukan di Desa Menceh Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur sementara pada penelitian terdahulu semuanya dilakukan di luar pulau Lombok. Selain itu perbedaan juga terletak pada variabel dependen/terikat yang diteliti. Dari keempat penelitian terdahulu menggunakan variabel dependen yang berbeda-beda termasuk pada penelitian ini.
Comments
Post a Comment
Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…