Seputar Pendidikan - edukasinfo.com | Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi mengeluarkan program pemberian kuota internet bagi peserta didik. Program tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah nomor 8202/C/PD/2020 tertanggal 27 Agustus 2020.
Keputusan Pemerintah Pusat ini merupakan bentuk realisai
Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyelenggaraan Pembelajaran
pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Pemerintah Pusat akan
memberikan bantuan kuota internet untuk memperlancar proses belajar mengajar
bagi peserta didik selama masa pandemi Covid-19.
Dalam surat Direktur Jenderal (Dirjen), Jumeri, S.TP., M.Si itu
meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh
Indonesia melalui Kepala Sekolah Satuan Pendidikan untuk melengkapi nomor handphone
peserta didik yang aktif melalui aplikasi dapodik masing-masing sekolah. Proses
melengkapi nomor handphone peserta didik dibatasi hingga 31 Agustus 2020.
Nantinya, setelah seluruh data tervalidasi oleh sekolah masing-masing peserta didik di seluruh tanah air
akan menerima transfer kuota internet secara gratis. Untuk itu diharapkan pendataan nomor tersebut harus
dengan optimal.
Kebijakan tersebut merupakan angin segar bagi seluruh peserta
didik dan orangtua/wali murid yang selama proses pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid-19 ini
sangat mengeluhkan kuota internet untuk belajar. Dengan terfasilitasinya proses
belajar jarak jauh/online diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran
yang semakin baik.
Bagaimana Cara kami mengetahui notifikasi dari anda,supaya kami Bisa merespon notifikasi dari anda Karena kami sangat membutuhkan Kuota tersebut dalam pandemi saat Inii untuk belajarr
ReplyDelete