Dr. H. Aidy Furqan, M.Pd. |
edukasinfo.com | Di tengah pandemi Covid-19 yang belum
berakhir, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, Dr. H.
Aidy Furqan, M.Pd. mengeluarkan surat edaran Nomor 420/2475.UM/Dikbud pada
tanggal 26 Mei 2020 perihal Penilaian Akhir Semester (PAS)/Penilaian Akhir
Tahun Pelajaran 2019/2020.
Kondisi kesehatan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat di
tengah pandemi Covid-19 memaksa pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan pendidikan. Setelah mengeluarkan kebijakan belajar mandiri dari
rumah sejak bulan Maret 2020 lalu, kini tatacara pelaksanaan penilaian akhir
semester tahun pelajaran 2019/2020 juga akan berbeda dari biasanya.
Tatacara pelaksanaan penilaian akhir semester sebagai penentu kenaikan
kelas bagi peserta didik kelas X dan XI pada jenjang SMA/SMK/SLB Negeri maupun Swasta
akan dilaksanakan melalui beberapa strategi. Berdasarkan surat edaran tersebut,
terdapat 5 strategi atau tatacara pelaksanaan PAS yang dapat dijadikan pedoman
bagi sekolah. Diantaranya, penilaian dengan portofolio, penilaian dengan penugasan,
penilaian bentuk lainnya, penilaian melalui daring (dalam jaringan), dan/atau
penilaian melalui luring (luar jaringan).
Penilaian dengan Portofolio.
Penilaian dengan Portofolio merupakan kumpulan karya peserta didik, sebagai
hasil pelaksanaan kinerja yang ditentukan oleh guru untuk mencapai tujuan
belajar atau mencapai kompetensi yang ditentukan dalam kurikulum.Portopolio
dapat berbentuk hasil projek/praktik yang disajikan secara tertulis, kumpulan
gambar, dan atau hasil kerja peserta didik berupa video atau audio, dan
lain-lain.
Penilaian dengan Penugasan.
Penilaian dengan penugasan dilakukan dengan memberikan tugas kepada peserta
didik untuk mengukur dan/atau meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang
dapat dilakukan secara individu di tengah pandemi Covid-19.
Penilaian Bentuk lainnya.
Bentuk kegiatan lainnya yang dapat dilakukan adalah penilain praktik,
penilaian lisan, penugasan luring, tes daring dan bentuk penilaian jarak jauh
lainnya dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.
Penilaian melalui Daring.
Sekolah dapat memberikan tugas/penilaian yang dilakukan dengan memanfaatkan
jaringan internet dan didampingi oleh guru mata pelajaran.
Penilaian melalui Luring
. Sekolah diberikan lampu hijau untuk melaksanakan penilaian langsung yang
mengharuskan peserta didik datang ke sekolah dengan catatan mematuhi beberapa
ketentuan yakni:
- Sekolah mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19 dengan menyediakan fasilitas kesehatan.
- Peserta didik/ guru/ pengawas harus menggunakan masker selama proses pelaksanaan penilaian
- Memastikan kebersihan sarana penilaian sebelum dan setelah pelaksanaan
- Sekolah harus membuat jadwal dan tatacara pelaksanaan PAS
yang sesuai dengan himbauan pemerintah tentang Physical Distancing/Social Distancing.
Adapun ketentuan waktu pelaksanaan penilaian akhir semester
harus dilaksanakan pada tanggal 08 s/d 20 Juni 2020. Untuk tahun pelajaran baru
2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli 2020.
Comments
Post a Comment
Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…