Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA 2020


SEPUTAR PENDIDIKAN | Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 dibuka Juni 2020 melalui sistem daring/online. Beberapa ketentuan dalam pelaksanaan PPDB tahun ini sedikit berbeda dengan PPDB tahun lalu. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019, PPDB 2020 mengedepankan asas tansparan, objektif, nondiskriminatif, berkeadilan, dan akuntabel.

Pelaksanaan PPDB 2020 bertujuan untuk memperluas akses layanan pendidikan bagi masyarakat dan untuk pemerataan mutu pendidikan. Untuk itu, pembagian kuota dan jalur pendaftaran PPDB 2020 terbagi menjadi 4 jalur yaitu jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang tua/Wali, dan Prestasi.

Jalur Zonasi merupakan jalur umum yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun. Dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari ketua RT/RW yang dilegalisir oleh pejabat berwenang. Jumlah kuota untuk jalur zonasi minimal 60% dari jumlah keseluruhan peserta didik yang akan diterima. Jalur zonasi tidak menggunakan proses seleksi berupa tes seperti jalur prestasi. Selain itu, calon peserta didik hanya boleh memilih satu jalur pendaftaran dalam 1 (satu) wilayah zona.

Jalur Afirmasi atau jalur prasejahtera merupakan jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah atau pemegang kartu PKH dan/atau KIP. Jumlah kuota untuk jalur afirmasi minimal 20% dari jumlah keseluruhan peserta didik yang akan diterima.

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali merupakan jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan. Dibuktikan denga surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakannya. Jumlah kuota jalur perpindahan orangtua/wali minimal 5% dari jumlah keseluruhan peserta didik yang akan diterima.

Jalur Prestasi merupakan jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi peserta didik yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.  Jalur prestasi ditentukan berdasarkan Nilai Ujian Sekolah atau Ujian Nasional dan/atau sertifikat, piagam atau penghargaan lomba di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

Jumlah kuota untuk jalur prestasi minimal 15% dari jumlah keseluruhan peserta didik yang akan diterima. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada jenjang TK dan kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.

Adapun jadwal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2020/2021 sesuai Juknis PPDB Online 2020 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai berikut:


Kegiatan
Jalur Pendaftaran SMA

Ket.
Prestasi
Perpindahan Orangtua/Wali
Pra Sejahtera/ Afirmasi
Zonasi
Pra Pendaftaran
8 - 11 Juni
8 - 11 Juni



Pendaftaran dan Verifikasi Sekolah
15 – 17 Juni
15 – 17 Juni
23 – 26 Juni
2 – 6 Juli

Seleksi (by sistem)
18 Juni
18 Juni
27 Juni
7 Juli

Pengumuman
19 Juni
19 Juni
28 Juni
8 Juli

Daftar Ulang
20 - 22 Juni
20 - 22 Juni
29 – 30 Juni
9 – 11 Juli


Persyaratan pendaftaran calon peserta didik baru berdasarkan jalur masing-masing :
Syarat Umum
  1. Telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
  2. Memiliki Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/SMPLB/MTs. sederajat.
  3. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  4. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik
  5. Memiliki Kartu Keluarga
  6. Memiliki Surat Pernyataan “Bebas Narkoba” bermaterai Rp. 6.000,- yang ditanda tangani Calon Siswa dan Orang Tua/Wali Calon Siswa.
2. Syarat Khusus
1. Calon Peserta Didik Baru Inklusi
Mendapat rekomendasi dari sekolah asal bahwa calon peserta didik tersebut mampu mengikuti dan menyelesaikan proses pembelajaran di sekolah umum.
2. Calon Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi
  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau
  • Memiliki surat keterangan hasil verifikasi dari kepala sekolah tempat terdaftar.
3. Calon Peserta Didik Baru Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
(1) Perpindahan Tugas orang tua/wali PNS/TNI/POLRI
  • Memiliki copy SK mutasi orang tua/wali yang dilegalisir
  • Memiliki Kartu Keluarga asli
  • Memiliki akte kelahiran asli
  • Memiliki keterangan domisili
(2) Perpindahan Tugas orang tua/wali pegawai BUMN
  • Memiliki copy SK mutasi/Keterangan Penugasan orang tua/wali dari Kepala/pimpinan BUMN yang dilegalisir
  • Memiliki Kartu Keluarga asli
  • Memiliki akte kelahiran asli
  • Memiliki keterangan domisili
(3) Perpindahan Tugas orang tua/wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir Juknis PPDB SMA, SMK, dan SLB Tahun Pelajaran 2020/2021.

4. Calon Peserta Didik Baru Jalur Prestasi
Prestasi Nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA
  • Memperoleh jumlah nilai minimal 1.700 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari semester 1 s.d 5 dengan nilai minimal 75 tiap mata pelajaran.
Prestasi Piagam/Sertifikat
  • Memiliki piagam/ sertifikat kejuaraan/ lomba/ turnamen yang diselenggarakan lembaga resmi minimal tingkat kabupaten/kota.
  • Prestasi piagam/sertifikat dimaksud berasal dari kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah/induk organisasi yang memiliki legalitas dari pemerintah/organisasi Negara-negara.

Penghargaan berupa piagam/sertifikat dimaksud terhadap :
  • Prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi yang diselenggarakan secara berjenjang.
  • prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/lomba/olimpiade/seleksi tingkat nasional yang diselenggarakan secara resmi oleh Kementerian / Badan / Lembaga Pemerintah Republik Indonesia.

Prestasi Tahfidzul Qur’an Hafal Al-Qur’an minimal 3 (tiga) juz.

Berkas permulaan yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran minimal:
  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy Akte Kelahiran (jika ada)
  3. Fotocopy Kartu PKH dan/atau KIP (khusus jalur afirmasi/prasejahtera)
  4. Fotocopy Raport semester 1 s/d 5 (khusus jalur prestasi)
  5. Fotocopy Sertifikat/Piagam Penghargaan (khusus jalur prestasi)

Tatacara pendaftaran:

Di tengah pendemi Covid-19, setiap sekolah memiliki tatacara/teknis berbeda dalam proses pendaftaran peserta didik baru. Pada dasarnya PPDB 2020 dilakukan secara online oleh calon peserta didik.


Di SMA Negeri 1 Pringgarata, pendafataran PPDB 2020 dilakukan secara online melalui link https://forms.gle/iXGoko25a2kZg9PZ6. Bagi calon peserta didik yang tidak memiliki akses internet dapat mendaftarkan diri secara ofline ke sekretariat panitia PPDB 2020.


Selain itu, berkas pendaftaran juga dapat dititip melalui pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (TU) SMAN 1 Pringgarata untuk menghindari kerumunan dalam rangka melaksanakan himbauan pemerintah tentang social/physical distancing di tengah pandemi virus Covid-19.


Demikian uraian tentang jadwal dan ketentuan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 untuk jenjang SMA/SMK/Sederajat. Untuk mendownload Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 silahkan klik disini. Semoga bermanfaat !!!

Comments