SEPUTAR PENDIDIKAN |
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021
dibuka Juni 2020 melalui sistem daring/online. Beberapa ketentuan dalam
pelaksanaan PPDB tahun ini sedikit berbeda dengan PPDB tahun lalu. Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019,
PPDB 2020 mengedepankan asas tansparan, objektif, nondiskriminatif,
berkeadilan, dan akuntabel.
Pelaksanaan PPDB 2020 bertujuan untuk memperluas akses
layanan pendidikan bagi masyarakat dan untuk pemerataan mutu pendidikan. Untuk
itu, pembagian kuota dan jalur pendaftaran PPDB 2020 terbagi menjadi 4 jalur
yaitu jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang tua/Wali, dan Prestasi.
Jalur Zonasi merupakan
jalur umum yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona
selama minimal satu tahun. Dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat
keterangan dari ketua RT/RW yang dilegalisir oleh pejabat berwenang. Jumlah
kuota untuk jalur zonasi minimal 60% dari jumlah keseluruhan peserta didik yang
akan diterima. Jalur zonasi tidak menggunakan proses seleksi berupa tes seperti
jalur prestasi. Selain itu, calon peserta didik hanya boleh memilih satu jalur
pendaftaran dalam 1 (satu) wilayah zona.
Jalur Afirmasi atau
jalur prasejahtera merupakan jalur yang disediakan bagi peserta didik yang
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan
keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah atau
pemegang kartu PKH dan/atau KIP. Jumlah kuota untuk jalur afirmasi minimal 20%
dari jumlah keseluruhan peserta didik yang akan diterima.
Jalur Perpindahan
Tugas Orangtua/Wali merupakan jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika
lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan. Dibuktikan denga surat
penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang
mempekerjakannya. Jumlah kuota jalur perpindahan orangtua/wali minimal 5% dari jumlah
keseluruhan peserta didik yang akan diterima.
Jalur Prestasi
merupakan jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi
akademik dan nonakademik. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi peserta didik
yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lambat 3 (tiga) tahun
sejak tanggal pendaftaran PPDB. Jalur
prestasi ditentukan berdasarkan Nilai Ujian Sekolah atau Ujian Nasional
dan/atau sertifikat, piagam atau penghargaan lomba di bidang akademik maupun
nonakademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan/atau tingkat
kabupaten/kota.
Jumlah kuota untuk jalur prestasi minimal 15% dari jumlah
keseluruhan peserta didik yang akan diterima. Jalur prestasi tidak berlaku
untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada jenjang TK dan kelas 1
(satu) Sekolah Dasar.
Adapun jadwal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2020/2021 sesuai Juknis PPDB Online 2020 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat
sebagai berikut:
Kegiatan
|
Jalur
Pendaftaran SMA
|
Ket.
|
|||
Prestasi
|
Perpindahan
Orangtua/Wali
|
Pra
Sejahtera/ Afirmasi
|
Zonasi
|
||
Pra Pendaftaran
|
8 - 11 Juni
|
8 - 11 Juni
|
|||
Pendaftaran dan Verifikasi Sekolah
|
15 – 17 Juni
|
15 – 17 Juni
|
23 – 26 Juni
|
2 – 6 Juli
|
|
Seleksi (by sistem)
|
18 Juni
|
18 Juni
|
27 Juni
|
7 Juli
|
|
Pengumuman
|
19 Juni
|
19 Juni
|
28 Juni
|
8 Juli
|
|
Daftar Ulang
|
20 - 22 Juni
|
20 - 22 Juni
|
29 – 30 Juni
|
9 – 11 Juli
|
Persyaratan pendaftaran calon peserta didik baru berdasarkan jalur masing-masing :
Syarat Umum
- Telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
- Memiliki Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/SMPLB/MTs. sederajat.
- Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik
- Memiliki Kartu Keluarga
- Memiliki Surat Pernyataan “Bebas Narkoba” bermaterai Rp. 6.000,- yang ditanda tangani Calon Siswa dan Orang Tua/Wali Calon Siswa.
1. Calon Peserta Didik Baru Inklusi
Mendapat rekomendasi dari sekolah
asal bahwa calon peserta didik tersebut mampu mengikuti dan menyelesaikan
proses pembelajaran di sekolah umum.
2. Calon Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau
- Memiliki surat keterangan hasil verifikasi dari kepala sekolah tempat terdaftar.
(1) Perpindahan Tugas orang tua/wali PNS/TNI/POLRI
- Memiliki copy SK mutasi orang tua/wali yang dilegalisir
- Memiliki Kartu Keluarga asli
- Memiliki akte kelahiran asli
- Memiliki keterangan domisili
- Memiliki copy SK mutasi/Keterangan Penugasan orang tua/wali dari Kepala/pimpinan BUMN yang dilegalisir
- Memiliki Kartu Keluarga asli
- Memiliki akte kelahiran asli
- Memiliki keterangan domisili
4. Calon Peserta Didik Baru Jalur Prestasi
Prestasi Nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5
pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA
- Memperoleh jumlah nilai minimal 1.700 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari semester 1 s.d 5 dengan nilai minimal 75 tiap mata pelajaran.
- Memiliki piagam/ sertifikat kejuaraan/ lomba/ turnamen yang diselenggarakan lembaga resmi minimal tingkat kabupaten/kota.
- Prestasi piagam/sertifikat dimaksud berasal dari kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah/induk organisasi yang memiliki legalitas dari pemerintah/organisasi Negara-negara.
Penghargaan berupa piagam/sertifikat dimaksud terhadap :
- Prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi yang diselenggarakan secara berjenjang.
- prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/lomba/olimpiade/seleksi tingkat nasional yang diselenggarakan secara resmi oleh Kementerian / Badan / Lembaga Pemerintah Republik Indonesia.
Prestasi Tahfidzul Qur’an Hafal Al-Qur’an minimal 3 (tiga) juz.
Berkas permulaan yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran minimal:
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Akte Kelahiran (jika ada)
- Fotocopy Kartu PKH dan/atau KIP (khusus jalur afirmasi/prasejahtera)
- Fotocopy Raport semester 1 s/d 5 (khusus jalur prestasi)
- Fotocopy Sertifikat/Piagam Penghargaan (khusus jalur prestasi)
Download : Juknis PPDB SMA/SMK/SLB Negeri 2020
Tatacara pendaftaran:
Di tengah pendemi Covid-19, setiap sekolah memiliki tatacara/teknis berbeda dalam proses pendaftaran peserta didik baru. Pada dasarnya PPDB 2020 dilakukan secara online oleh calon peserta didik.
Di SMA Negeri 1 Pringgarata, pendafataran PPDB 2020 dilakukan secara online melalui link https://forms.gle/iXGoko25a2kZg9PZ6. Bagi calon peserta didik yang tidak memiliki akses internet dapat mendaftarkan diri secara ofline ke sekretariat panitia PPDB 2020.
Selain itu, berkas pendaftaran juga dapat dititip melalui pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (TU) SMAN 1 Pringgarata untuk menghindari kerumunan dalam rangka melaksanakan himbauan pemerintah tentang social/physical distancing di tengah pandemi virus Covid-19.
Demikian uraian tentang jadwal dan ketentuan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 untuk jenjang SMA/SMK/Sederajat. Untuk mendownload Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 silahkan klik disini. Semoga bermanfaat !!!
Comments
Post a Comment
Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…