SURAT EDARAN DIKBUD NTB : DANA BOS BISA MEMBIAYAI PEMBELAJARAN DARING/JARAK JAUH !



Pandemi Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) masih menjadi musuh Global. Penyebaran COVID-19 di Indonesia terus meningkat. Data pasien positif COVID-19 yang disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, menyebutkan hingga hari ini, Kamis, 02 April 2020 sebanyak 1.700 orang lebih terjangkit Corona.

Di Provinsi Nusa Tenggara  Barat (NTB), berdasarkan data terbaru yang dilansir pada laman facebook resmi Humas NTB, hari ini, Kamis, 02 April 2020 jumlah pasien positif COVID-19 sebanyak 6 orang, 39 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 1.357 orang dalam pemantauan (ODP).

Kondisi yang demikian mendorong pemerintah Provinsi NTB melakukan berbagai langkah-langkah kebijakan dalam penanganan penyebaran COVID-19.

Waspada penyebaran COVID-19 dalam dunia pendidikan juga terus ditingkatkan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 441/1697.UM/Dikbud, perihal Penyesuaian Sistem Kerja ASN Lingkup Dinas Dikbud Provinsi NTB. Dalam SE Dikbud, terdapat 8 point penting yang intinya memperpanjang masa pelaksanaan tugas seluruh ASN dari rumah (Termasuk Guru) sampai dengan tanggal 21 April 2020.

Dengan demikian, pembelajaran dalam jaringan (daring) berlanjut hingga tanggal tersebut dan akan dievaluasi lebih lanjut atau disesuaikan dengan keputusan pimpinan daerah.


Hanya saja, masalah pembelajaran daring saat ini masih terkendala oleh siswa yang tidak memiliki handphone dan kuota internet.

Tidak hanya siswa, beberapa guru juga terkendala dengan kuota internet, terlebih guru honorer. Namun, kabar baiknya Dikbud nampaknya paham akan kondisi tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 441/1640.UM/Dikbud, perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 di Provinsi NTB. Pada point 5 menyebutkan bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler dapat digunakan untuk mengadakan barang sesuai kebutuhan sekolah sebagai biaya pencegahan pandemi COVID-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Menurut Penulis, dalam Surat Edaran pada point 5 memberikan lampu hijau kepada sekolah untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh seperti biaya kuota internet bagi guru yang mengajar dari rumah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Adapun terkait dengan interpretasi dan realisasi dari Surat Edaran Dikbud tersebut kembali kepada kebijakan sekolah.

Comments