Pandemi Corona Virus Disease-2019
(COVID-19) masih menjadi musuh Global. Penyebaran COVID-19 di Indonesia terus
meningkat. Data pasien positif COVID-19 yang disampaikan oleh Juru Bicara
Pemerintah penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, menyebutkan hingga hari ini,
Kamis, 02 April 2020 sebanyak 1.700 orang lebih terjangkit Corona.
Di Provinsi Nusa Tenggara
Barat (NTB), berdasarkan data terbaru yang dilansir pada laman facebook resmi
Humas NTB, hari ini, Kamis, 02 April 2020 jumlah pasien positif COVID-19
sebanyak 6 orang, 39 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 1.357 orang dalam
pemantauan (ODP).
Kondisi yang demikian mendorong
pemerintah Provinsi NTB melakukan berbagai langkah-langkah kebijakan dalam
penanganan penyebaran COVID-19.
Waspada penyebaran COVID-19 dalam
dunia pendidikan juga terus ditingkatkan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Dikbud) Provinsi NTB kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor
441/1697.UM/Dikbud, perihal Penyesuaian Sistem Kerja ASN Lingkup Dinas Dikbud
Provinsi NTB. Dalam SE Dikbud, terdapat 8 point penting yang intinya
memperpanjang masa pelaksanaan tugas seluruh ASN dari rumah (Termasuk Guru)
sampai dengan tanggal 21 April 2020.
Dengan demikian, pembelajaran
dalam jaringan (daring) berlanjut hingga tanggal tersebut dan akan dievaluasi
lebih lanjut atau disesuaikan dengan keputusan pimpinan daerah.
Hanya saja, masalah pembelajaran
daring saat ini masih terkendala oleh siswa yang tidak memiliki handphone dan
kuota internet.
Tidak hanya siswa, beberapa guru
juga terkendala dengan kuota internet, terlebih guru honorer. Namun, kabar
baiknya Dikbud nampaknya paham akan kondisi tersebut dengan mengeluarkan Surat
Edaran Nomor 441/1640.UM/Dikbud, perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam
Masa Darurat Penyebaran COVID-19 di Provinsi NTB. Pada point 5 menyebutkan
bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler dapat digunakan untuk
mengadakan barang sesuai kebutuhan sekolah sebagai biaya pencegahan pandemi
COVID-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektant, dan
masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Menurut Penulis, dalam Surat
Edaran pada point 5 memberikan lampu hijau kepada sekolah untuk
membiayai pembelajaran daring/jarak jauh seperti biaya kuota internet bagi guru
yang mengajar dari rumah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Comments
Post a Comment
Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan…