Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim |
edukasinfo.com |
Penyebaran pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) di Indonesia terus meningkat. Pengaruhnya merambat ke seluruh sendi
kehidupan masyarakat termasuk dunia pendidikan. Berbagai kebijakan pemerintah
dalam hal pendidikan telah berubah akibat Covid-19. Ketentuan dalam kelulusan
dan kenaikan kelas juga mengalami perubahan yang menyesuaikan dengan kondisi
saat ini.
Beberapa perubahan kebijakan pendidikan dalam masa darurat
penyebaran Covid-19 termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Permendikbud
Nomor 43 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun 2020 sebelum adanya
pandemi Covid-19.
Penentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas mengacu pada SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19 dengan beberapa syarat yaitu:
A. Kelulusan
- Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, Kelas 5, dan kelas 6 semester ganjil). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
- Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
- Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat, ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portopolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
- Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa TIDAK DIPERBOLEHKAN, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.
- Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portopolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
- Ujian akhir semester tidak dituntut mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Untuk waktu dan tata cara pengumuman kelulusan tingkat SMA/SMK/SMALB/Program
Paket C dapat mengklik link berikut.
Sangat membantu
ReplyDeleteTerimakasih
Delete